Indonesia Suarakan Aturan Royalti Digital di Forum CTRL+J

Jumat 21-11-2025,16:00 WIB
Reporter : Tira Mada
Editor : Thoriq S Karim

Mereka menilai langkah Indonesia sangat relevan. Proposal tersebut menjawab isu penggunaan ulang konten, pelatihan AI, serta aliran royalti lintas negara yang selama ini tidak merata.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan pelindungan KI adalah fondasi ekonomi kreatif.

BACA JUGA:Musisi Apresiasi Terobosan DJKI Perkuat Transparansi Royalti Musik

“Di era digital, setiap karya memiliki nilai yang melampaui batas negara. Tanpa tata kelola royalti yang adil,” katanya. Pencipta, termasuk jurnalis akan terus berada dalam posisi yang dirugikan. 

“Indonesia mendorong kerangka global yang transparan, inklusif, dan memastikan setiap pemanfaatan karya dihitung dan dibayar sebagaimana mestinya,” imbuh Agung.

Ia juga menyoroti relevansi isu ini terhadap keberlangsungan jurnalisme.

BACA JUGA:DJKI Paparkan Transformasi Digital Berbasis AI di Ajang Top Digital Awards 2025

“Konten berita makin sering digunakan sebagai data pelatihan AI, diambil ulang agregator, atau didistribusikan tanpa kompensasi,” ucapnya. 

Instrumen hukum internasional akan membantu negara berkembang memperkuat posisi tawar. “ Termasuk, menjaga keberlanjutan media lokal, dan memastikan ekosistem informasi publik tetap sehat,” kata Agung.

Partisipasi Indonesia dalam konferensi CTRL+J menjadi bukti komitmen pemerintah membangun sistem kekayaan intelektual yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. (*)

Kategori :