HARIAN DISWAY — Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI (BPA) bersama Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar sukses melelang satu bidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik terpidana korupsi dalam perkara dana PT Elnusa Tbk, yakni Ivan CH Litha, pada Jumat, 21 November 2025.
Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 29 Agustus 2012 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama Ivan CH Litha. Objek lelang berupa:
• Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi HM No. 20011/Mardekaya Selatan)
• Luas tanah 60 m² dan luas bangunan 184 m² (ruko 3 lantai)
• Alamat: Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kel. Maradekaya Selatan, Kec. Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
BACA JUGA:Capai Rp9,8 Miliar, BPA Berhasil Lelang Barang Rampasan Terpidana Doni Salmanan
BACA JUGA:BPA Lelang Condotel di Bali Senilai Rp1,02 Miliar
Objek tersebut berhasil dilelang dan terjual dengan nilai Rp1.395.000.000. Dana hasil lelang akan disetorkan ke kas negara dan selanjutnya dialihkan ke PT Elnusa Tbk sebagai pelaksanaan amar putusan MA yang menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara c.q. PT Elnusa Tbk.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dan menggunakan e-Auction di portal lelang.go.id.
Perkara ini terkait dengan pembobolan dana deposito PT Elnusa Tbk senilai sekitar Rp 111 miliar. Terpidana Ivan CH Litha pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Harvestindo Asset Management yang mencatatkan dugaan keterlibatan dalam penempatan dana pada September 2009 di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang.
Pelaksanaan lelang ini menunjukkan keberhasilan pemulihan aset negara dalam perkara korupsi nasional. Dengan objek sudah dilelang dan dana disetorkan, ini menjadi sinyal bahwa mekanisme eksekusi terhadap aset rampasan negara berjalan. Kejaksaan menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian aset rampasan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
BACA JUGA:BPA Kejagung Lelang Aset Henry Surya KSP Indosurya
BACA JUGA:BPA Verifikasi Aset Sitaan PT OTM di Cilegon
• Meski nilai lelang tercatat Rp1,395 miliar, masih terdapat selisih besar jika dibanding dengan besaran dana yang dikorupsi (± Rp 111 miliar) dalam perkara ini.
• Proses pemulihan aset tidak hanya meliputi lelang, tetapi juga pengelolaan dan penyelesaian administratif barang rampasan untuk negara c.q. pihak yang dirugikan. (*)