HARIAN DISWAY - Di tengah mobilitas yang kian meningkat, membeli kendaraan baru lewat skema kredit atau leasing sering menjadi pilihan yang realistis. Kebutuhan bekerja, kuliah, dan aktivitas harian pun tercukupi.
Lewat kredit, kendaraan impian bisa dimiliki kendati belum lunas. Pemilik lantas wajib membayar angsuran selama periode tertentu.
Namun, sebelum mengajukan kredit, ada beberapa syarat penting yang ditetapkan perusahaan leasing agar pengajuan bisa disetujui.
Siapa yang Bisa Mengajukan Leasing?
Umumnya, untuk mengajukan kredit kendaraan melalui leasing, beberapa persyaratan dasar ini harus dipenuhi agar proses lancar dan peluang disetujui lebih besar.
BACA JUGA: BRI Pertahankan Kualitas Portofolio Kredit dengan Strategi Manajemen Risiko yang Kuat
BACA JUGA: Kredit Korporasi Tumbuh 15,64 Persen, BRI Dukung Ekspansi Sektor Produktif dan Rantai Pasok UMKM
1. Pemohon harus berstatus warga negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
3. Untuk banyak skema, usia maksimal saat kredit lunas dibatasi, misalnya belum lebih dari 55-60 tahun.
4. Pemohon diharapkan memiliki penghasilan tetap atau pekerjaan stabil. Dalam banyak kasus, bukti penghasilan seperti slip gaji atau laporan keuangan juga disertakan.
BACA JUGA: BRI, Pegadaian, dan PNM Salurkan Kredit Rp 631,9 Triliun untuk 34,7 Juta UMKM
BACA JUGA: Cara Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Digital, Dapat Bonus E-Voucher Rp100 Ribu!
Dokumen yang Perlu Disiapkan
AKAD KREDIT tercapai jika proses pengajuan lancar dan dokumen-dokumen lengkap sesuai persyaratan yang berlaku. -Korawat tantinchan-Istock