6 Direksi PT Pelindo dan APBS Jadi Tersangka Korupsi Kolam Tanjung Perak

Kamis 27-11-2025,22:02 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak untuk periode 2023–2024.

Enam tersangka tersebut berasal dari jajaran Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 serta PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menjelaskan bahwa para tersangka meliputi AWB (mantan Regional Head Pelindo 3 periode 2021–2024), HES (Division Head Teknik Pelindo 3), EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo 3), F (Direktur Utama PT APBS periode 2020–2024), MYC (Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024), dan DWS (Manager Operasi PT APBS periode 2020–2024).

Menurut Darwis, penetapan enam tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan melakukan ekspose perkara. "Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp200 miliar," tegasnya, Kamis, 27 November 2025.

Meski demikian, angka pasti kerugian negara masih menunggu hasil final. Darwis menyebut sudah ada uang titipan dari PT APBS sebesar Rp70 miliar. "Kami akan sebutkan nanti di dalam surat dakwaan," ucapnya.

BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pelindo

BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya

Darwis memaparkan detail peran masing-masing tersangka berdasarkan bukti yang telah diverifikasi tim penyidik.

Ia menjelaskan bahwa AWB, HES, dan EHH melakukan pemeliharaan kolam tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, dan tanpa meminta KSOP Utama menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. "Selain itu, mereka juga melakukan penunjukan langsung PT APBS yang tidak memiliki kapal keruk  yang ternyata tidak sesuai aturan perundang-undangan," ungkapnya.

Karena PT APBS tidak memiliki sarana dasar pengerukan, pekerjaan kemudian dialihkan kepada PT Rukindo dan PT SAI.

Darwis menambahkan bahwa HES dan EHH menyusun HPS/OE sebesar Rp200.583.193.000 secara tidak wajar karena hanya menggunakan data dari PT SAI. "Penyusunan tersebut tanpa konsultan dan engineering estimated, serta membuat RKS yang sengaja dibuat agar PT APBS memenuhi syarat meskipun tidak memiliki kemampuan," katanya.


Para tersangka kasus korupsi pemeliharaan kolam Pelindo didampingi petugas Kejari Tanjung Perak.-memorandum.disway.id/Jaka Santanu Wijaya-

Selain itu, AWB dan HES juga tidak melakukan monitoring pekerjaan sehingga PT APBS bebas mengalihkan tugas. "Pelindo 3 melakukan pengadaan tanpa dokumen KKPRL yang merupakan syarat wajib," jelas Darwis.

Untuk MYC dan DWS, keduanya diduga melakukan mark up HPS/OE agar angkanya mendekati standar Pelindo 3. Sementara F disebut menyetujui serta memakai angka tersebut dalam surat penawaran. "F, MYC, dan DWS tidak melaksanakan pekerjaan sendiri, melainkan mengalihkan tugas kepada PT SAI dan PT Rukindo tanpa izin yang layak," lanjutnya.

Para tersangka kini ditahan di Cabang Rutan Klas I Surabaya (Kejati Jawa Timur) terhitung mulai 27 November hingga 16 Desember 2025. "Kami khawatir mereka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ujar Darwis.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenai sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Kategori :