AMMI: Kasus Ira Puspadewi Berpotensi Pelanggaran HAM oleh Aparat Hukum

Rabu 03-12-2025,23:11 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

Dengan skema seperti itu, kata Ali, hakim tinggal menerapkan pasal yang didakwakan JPU (jaksa penuntut umum) kepada terdakwa. Akibatnya, masalah bergeser dari hanya persoalan teknis menjadi masalah struktual yang membahayakan perekonomian negara.

Business judgment rule yang seharusnya dapat melindungi direksi atau pejabat BUMN dari tuntutan, baik perdata maupun pidana, akhirnya tidak dapat diterapkan. Ini akibat lembaga penuntutan yang ’superbodi’ dalam menghitung kerugian negara berdasarkan lembaga audit yang sudah dikendalikan,” tandas Ali. 

Di sini, lanjut Ali, berpotensi membuka pintu kriminalisasi atau tindakan pilih kasih dalam penerapan UU 31/1999. 

Jika tidak ada yang berani mencegah penyimpangan itu, kata Ali, sangat mungkin berdampak menghambat pertumbuhan ekonomi 8 persen yang ditargetkan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bahkan, juga berpotensi terjadi pembiaran pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum.

”Pelaku usaha dan pejabat BUMN atau pemerintah yang berintegritas akan dibayangi ketakutan yang dibuat oleh negara sendiri melalui aparat penegak hukumnya,” kritik Ali. 

Ali berharap agar rehabilitasi dari presiden itu juga dijadikan momen koreksi kinerja penegak hukum di Indonesia, agar tidak bertindak semau-maunya dalam menerapkan UU 31/1999. Terkecuali, yang dijadikan tersangka kasus tipikor terdapat dua alat bukti actus reus (perbuatan terlarang) dan mens rea (niat jahat atau kesengajaan). 

”Kasus-kasus yang mencuat ke permukaan seperti Ira dkk dan Khairil, bahkan juga Tim Lembong, jangan dibiarkan terulang. Semua pihak harus kritis. Terkecuali, tuduhan kerugiaan negara bersumber hasil audit lembaga profesional atau instansi yang berkompeten dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” tegas Ali.

AMMI, menurut Ali, sangat prihatin jika hak-hak pemulihan korban pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum seolah terabaikan dan tidak menjadi perhatian masyarakat. 

”AMMI khawatir jika hak-hak korban tidak dianggap penting menjadi diskursus, maka berdampak abuse of power aparat penegak hukum dalam menerapkan perundang-undangan antikorupsi menjadi makin tidak terkontrol dan sarat kepentingan. Korban pelanggaran HAM terhadap aset SDM unggulan nasional akan terus terjadi,” pungkas Ali. (*)

 

Kategori :