Gus Imron Tegaskan Surat Pleno PBNU Cacat Moral dan Material

Sabtu 06-12-2025,16:20 WIB
Reporter : Abdul Syakir Rasyid*
Editor : Noor Arief Prasetyo

BACA JUGA:Imam Jazuli Usulkan Gus Yahya Langsung Diangkat Jadi Wakil Rais Aam: Win-Win Solution


Surat Edaran pencopotan Gus Yahya sebagai ketua umum PBNU.-Dok. PBNU-

“Karena itu, tidak ada persoalan terkait Rapat Pleno PBNU yang akan digelar pada 9–10 Desember di Jakarta. Semua persiapan sudah dimatangkan. Secara legal-formal, tidak ada persoalan sama sekali,” tambahnya.

Menanggapi klaim Gus Yahya bahwa Surat Undangan Pleno harus ditandatangani Ketua Umum, Gus Imron menegaskan tidak relevan dengan ketentuan Perkum terbaru.

Terkait pernyataan Gus Yahya bahwa undangan rapat pleno hanya sah bila ditandatangani Ketua Umum, Gus Imron menilai pendapat itu tidak lagi relevan dengan aturan organisasi terbaru.

"Perkum NU No. 16/2025 tentang Pedoman Administrasi, Pasal 4 ayat (1), memberi kewenangan kepada Rais Aam dan Katib untuk menandatangani surat biasa, termasuk undangan Rapat Pleno,” jelasnya.

BACA JUGA:Gus Yahya Bantah Dicopot, Tegaskan Masih Ketua Umum PBNU secara De Jure

“Jadi jelas, seluruh proses persiapan penyelenggaraan Rapat Pleno PBNU tanggal 9-10 Desember 2025 telah sesuai regulasi yang berlaku. Peserta pleno tidak perlu ragu,” pungkasnya. (*)

*) Mahasiswa magang prodi Sastra Jerman Universitas Negeri Surabaya

Kategori :