Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heri Wiyanto menjelaskan bahwa penyelenggara utama berinisial RK membuat sejumlah grup WhatsApp sejak tahun 2024 untuk menjaring peserta.
“RK adalah admin grup ‘X Male Surabaya 1 dan 2’ serta ‘X Male Malang’ yang beranggotakan puluhan pria. Dari grup itu rekrutmen peserta dilakukan,” ujar Edy.
Ia menambahkan, informasi terkait pesta seks tersebut disebarkan secara terbatas melalui grup WhatsApp bertajuk “Siwalan Party 18 Oktober”. Peserta yang berminat kemudian dikonfirmasi secara langsung oleh admin.
RK diketahui tidak bekerja sendiri dan dibantu oleh tujuh orang admin lain yang bertugas mengatur jadwal kehadiran peserta. Sementara itu, pendanaan kegiatan tersebut berasal dari MR yang berperan sebagai host sekaligus penyandang dana utama dengan total biaya mencapai Rp2,2 juta.
Dalam perkara ini, sebanyak 34 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas MR, RK, tujuh orang admin, serta 25 peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pornografi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara, khususnya bagi pihak pendana dan penyelenggara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan ini dengan kelompok serupa di kota lain. “Modusnya adalah mengorganisir kegiatan seksual tertutup berbasis digital. Kami terus mendalami pola dan jejaringnya,” tegas Edy.
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Hotel Oval Surabaya pada April 2025 dengan 14 peserta diamankan dan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kasus yang terungkap pada Oktober 2025 ini menjadi perhatian luas karena skala jaringan dan jumlah tersangka yang lebih besar. (*)