HARIAN DISWAY - Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, mengajukan eksepsi dan meminta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 5 Januari 2026.
Eksepsi tersebut dibacakan langsung oleh Iwan Setiawan Lukminto di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampunolon. Dalam keterangannya, ia menilai dakwaan yang disusun oleh penuntut umum bersifat prematur karena tidak mencantumkan nilai kerugian negara yang pasti.
“Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti,” ujar Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan eksepsinya di ruang sidang.
Menurut dia, penuntut umum mendalilkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun yang berasal dari pemberian fasilitas kredit di Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Namun demikian, ia menegaskan bahwa sejak periode 2019 hingga 2021, PT Sritex telah memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pinjaman dengan ketiga bank tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex
BACA JUGA:Dalami Perkara Kredit Sritex, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi
Ia mencontohkan, transaksi pelunasan kredit PT Sritex di Bank Jateng telah mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Selain itu, di Bank BJB, perusahaan tekstil tersebut juga telah melakukan pelunasan dengan total nilai mencapai Rp708 miliar.
Menurutnya, persoalan pembayaran utang baru mulai terjadi setelah pandemi COVID-19 melanda pada Maret 2021. Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas bisnis PT Sritex, terutama pada sektor ekspor dan impor.
“Pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Selain itu, PT Sritex juga kesulitan memperoleh bahan baku,” katanya.
Ia menambahkan, dalam kondisi tersebut arus kas perusahaan hanya mampu digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai. Situasi keuangan yang semakin berat akhirnya berujung pada putusan pailit terhadap PT Sritex oleh Pengadilan Niaga Semarang pada tahun 2024.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex
BACA JUGA:Kasus Sritex, Kejagung Periksa Eks Analis Risiko LPEI
Dalam eksepsinya, Iwan Setiawan Lukminto juga menyinggung langkah tiga bank milik pemerintah daerah yang telah mendaftarkan tagihan piutang kepada kurator PT Sritex. Menurutnya, nilai tagihan yang didaftarkan tersebut sama dengan perhitungan kerugian negara yang disampaikan oleh penuntut umum.
Ia menilai, nilai tagihan tersebut seharusnya tidak dapat serta-merta dijadikan dasar perhitungan kerugian negara. Alasannya, hingga kini belum ada putusan dari kurator terkait pelunasan utang PT Sritex kepada para kreditur.
“Atas dasar perhitungan kerugian negara yang tidak pasti itu, kami meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan membebaskan dari segala dakwaan,” tegasnya.
Atas eksepsi yang diajukan para terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atau replik pada agenda sidang berikutnya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Dirut PT Rayon Utama Makmur Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang disebut merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun. Rinciannya terdiri dari kredit bermasalah sebesar Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI. (*)