Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra, Ini Daftarnya!

Rabu 21-01-2026,11:42 WIB
Reporter : Aisyah Aulia Maulana Putri
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan dinilai berkontribusi terhadap bencana lingkungan di Sumatera.

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden, Selasa, 20 Januari 2026.

"Atas petunjuk bapak presiden, kami akan melakukan pengumuman berkaitan dengan komitmen pemerintah, dimana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penanganan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam," ungkap Mensetneg Prasetyo Hadi.

 BACA JUGA:Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Pimpin Video Conference Bahas Perkembangan Penertiban Hutan Nasional

BACA JUGA:Wujud Peduli dan Empati, SIER Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

Prasetyo menyampaikan bahwa setelah 2 bulan Presiden Prabowo dilantik, telah menerbitkan aturan presiden Nomor 5 Tahun 2025 tenntang Penertiban Kawasan Hutan (Perpres 5/2025).

Aturan itu diterbitkan sebagai investigasi dan pemeriksaan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, baik berupa perusakan ekologi. 

"Satgas ini bertugas untuk melakukan audit pemeriksaan dalam rangka melaksanakan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam, contoh usaha kehutanan, usaha perkebunan, maupun usaha pertambangan," tegasnya. 

Dalam rapat terbatas, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberika laporan kepada Presiden Prabowo dari hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Berdasarkan laporan tersebut, Prabowo mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. 

BACA JUGA:Pemerintah Cabut Izin Sawit dan Tambang di Sumatera Pascabencana

BACA JUGA:Banjir Bandang Sumatera, Alarm yang Terus Diabaikan

Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan 6 perusahaan nonkehutanan.

Berikut daftar-daftar cabut izin 28 perusahaan:

Daftar 22 Perusahaan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH):

A. Aceh - 3 Unit 

Kategori :