HARIAN DISWAY – Forum Bahtsul Masail para kiai muda Jawa Barat dan DKI Jakarta diselenggarakan di Pondok Pesantren Benda Kerep, Cirebon, Jawa Barat.
Salah satu pesantren tertua yang didirikan oleh KH Sholeh Zamzami, keturunan Sunan Gunung Jati.
Pesantren Benda Kerep memiliki sejarah panjang sebagai pusat perlawanan terhadap kolonialisme Belanda dan Jepang. Letaknya berada di kawasan hutan Cimeweuh. Dikenal dengan keteguhan menjaga tradisi lama.
Forum Bahtsul Masail ini membahas polemik islah pasca pemecatan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU oleh Rais Aam dan Dewan Syuriyah. Dalam risalah rapat harian Syuriyah PBNU, pemecatan tersebut didasarkan pada dua hal:
Yang pertama adalah dugaan infiltrasi zionisme ke tubuh PBNU, yang kedua mengenai tata kelola keuangan yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam, peraturan perundang-undangan, dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.
BACA JUGA:Kesampingkan Harlah 1 Abad, Gus Yahya Temui Rais Aam untuk Pleno Lanjutan Terkait Status Jabatannya
BACA JUGA:KH Miftachul Akhyar Kirim Surat kepada Gus Yahya, Minta Klarifikasi soal Undangan Harlah Ke-100 PBNU
Di tengah polemik tersebut, muncul seruan islah dari sejumlah pesantren di Jawa Timur antara lain Ploso, Jombang, dan Lirboyo. Islah dari Lirboyo dimaknai sebagai percepatan muktamar luar biasa serta pengembalian jabatan Ketua Umum PBNU kepada Gus Yahya. Narasi ini kemudian diviralkan di media sosial oleh kubu pendukungnya.
Namun, Rais Aam PBNU KH Miftakhul Akhyar menegaskan bahwa keputusan pleno yang memecat Gus Yahya belum dicabut. Ia menekankan bahwa Pj. Ketua Umum PBNU yang sah saat ini adalah KH Zulfa Musthofa.
Ia juga menekankan bahwa setiap perubahan harus melalui mekanisme organisasi, termasuk sidang pleno dan Majelis Tahkim NU.
Forum Bahtsul Masail Benda Kerep kemudian merumuskan kesimpulan hukum. Para kiai menyatakan bahwa islah terhadap seseorang yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran syariat dan organisasi tanpa adanya pertanggungjawaban yang sah hukumnya haram.
BACA JUGA:KPK Periksa Ketua PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
BACA JUGA:Tindaklanjuti Islah, Gus Yahya Temui Rais Aam di Surabaya
Islah semacam itu dinilai menghalalkan sesuatu yang haram dan menormalisasi kesalahan yang merugikan organisasi. Hal tersebut didasarkan terhadap beberapa hadis dan ayat suci Al-Qur’an seperti QS. Al-Maidah ayat 87.
Para kiai menegaskan, islah dalam Islam memang dianjurkan, namun memiliki batasan yang tegas. Islah tidak boleh digunakan untuk menutupi pelanggaran, mengabaikan mekanisme hukum organisasi, atau membantu perbuatan dosa dan pelanggaran.