JAKARTA, HARIAN DISWAY - Saat ini ada pembaruan peraturan mengani pembelian Pertalite dan solar yakni dengan QR Code.
Kebijakan tersebut hadir untuk menjaga agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Sistem ini juga membuat layanan di SPBU berjalan lebih cepat dan lebih mudah.
Melalui penggunaan barcode, potensi penyalahgunaan kuota BBM dapat ditekan, termasuk praktik penimbunan yang merugikan masyarakat.
Karena sistem sudah terhubung secara digital, pembelian BBM subsidi seperti Pertalite berpeluang tidak bisa dilakukan jika barcode tidak digunakan.
BACA JUGA:Harga BBM Hari Ini 4 Februari 2026, Cek Perbandingan Harga di SPBU Pertamina, Shell, dan Vivo!
BACA JUGA:Strategi Menuju Swasembada Energi: Prabowo Minta Cadangan BBM Nasional Ditambah Jadi 3 Bulan
Syarat Daftar Barcode Pertalite
Barcode Pertalite hanya dapat diperoleh oleh pemilik atau pengguna kendaraan yang masuk kategori penerima BBM subsidi. Penyaluran ini mengikuti syarat berikut.
-
Kendaraan pribadi
• Sepeda motor harus menggunakan STNK atas nama perorangan. Kapasitas tangki maksimal 35 liter.
• Mobil pribadi wajib terdaftar sebagai kendaraan penumpang, bukan kendaraan niaga. Kapasitas tangki maksimal 100 liter. -
Kendaraan komersial dan layanan umum
• Pemohon menyertakan identitas pemilik atau pihak penanggung jawab kendaraan.
• STNK kendaraan dan dokumen usaha atau izin operasional wajib dilampirkan.
• Foto kendaraan dan foto KIR diperlukan untuk kendaraan nonpribadi.
• Pada situasi tertentu, petugas dapat meminta surat rekomendasi serta nomor kontak aktif untuk keperluan verifikasi.
BACA JUGA:Arahan Prabowo ke Dewan Energi Nasional: Impor BBM Dihentikan Bertahap hingga Swasembada Energi
BACA JUGA:Pertamina Perkuat Distribusi BBM ke Indonesia Timur: Fuel Terminal Tanjung Batu Resmi Beroperasi
-
Nonkendaraan atau alat dan mesin
• Berlaku bagi penggunaan BBM pada genset, mesin pompa, atau peralatan produksi.
• Pemohon wajib menyertakan identitas pemilik.
• Foto alat dan nomor seri harus dilampirkan.
• Keterangan fungsi atau tujuan penggunaan diperlukan.
• Nomor kontak aktif disertakan untuk proses verifikasi data.
Dokumen yang di perlukan untuk QR Pertalite
Ada pun beberapa dokumen yang dibutuhkan yakni Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi STNK kemudian Foto kendaraan dari berbagai sisi (depan, belakang, dan samping) dan Pas foto. Kemudian ada Foto KIR (khusus kendaraan nonpribadi). Terakhir Surat rekomendasi, apabila diwajibkan.
BACA JUGA:Aircela Kembangkan BBM Bebas Fosil dari Udara, Bisa Diproduksi dari Rumah
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Terbaru Hari Ini Minggu 4 Januari 2026, Pertamax hingga Dex Turun