Refleksi Hari Pers Nasional (2): Dilema Podcast Tanpa Kartu Pers

Senin 09-02-2026,16:36 WIB
Reporter : Ilmi Bening
Editor : Salman Muhiddin

Ia menganggap redefinisi itu mendesak. Banyak kreator saat ini yang memiliki kualifikasi mumpuni untuk memproduksi berita mendalam meski berasal dari latar belakang nonjurnalistik. Selama mereka mematuhi kode etik, karya intelektual mereka seharusnya diakui sebagai produk jurnalistik yang sah di mata hukum.

”Kebutuhan podcast sebagai produk jurnalistik sangat dibutuhkan untuk mewujudkan keadilan dan memberikan hak yang setara. Harapannya, podcaster yang telah menaati kode etik jurnalistik dalam kontennya bisa mendapatkan hak jawab, melakukan verifikasi, dan dilindungi oleh Dewan Pers,” tambahnya.

Sebagai langkah ke depan, Dewan Pers dituntut untuk lebih terbuka secara hukum dengan siapa pun yang bekerja secara jurnalistik asal mematuhi kode etik. Podcast merupakan produk baru yang perlu dikaji kembali regulasinya karena menyajikan kekuatan pengawasan yang tidak dimiliki media konvensional.

”Bahkan informasi dan berita confidential yang awalnya jarang diketahui orang bisa terbuka di podcast. Karakter seperti tadi itulah yang membuat podcast banyak disukai,” ucap pria kelahiran Yogyakarta tersebut. 

Sementara itu, mantan anggota Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Dhimam Abror memberikan perspektif yang lebih teknis. Ia setuju podcast diusulkan menjadi produk jurnalistik, tetapi dengan syarat yang ketat terkait profesionalisme. ”Podcaster harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW), mengerti kode etik jurnalistik, memahami Undang-Undang Pers, serta menguasai teknik jurnalistik dan wawancara,” tegasnya.

Dhimam mencontohkan kanal Bocor Alus sebagai produk jurnalistik yang ideal karena diproduksi wartawan Tempo, memiliki media yang jelas, dan memenuhi fungsi pers dalam memberikan informasi, edukasi, dan kontrol sosial. 

Sebaliknya, ia menilai konten seperti podcast Deddy Corbuzier saat mewawancarai dukun bukanlah produk jurnalistik karena tidak memenuhi kriteria tersebut. ”Saya sependapat dengan Prof Henri bahwa podcast bisa menjadi produk jurnalistik, asalkan memenuhi fungsi pers dan podcaster-nya memiliki kompetensi wartawan yang jelas,” tutupnya.

Pada akhirnya, nasib podcaster nonjurnalis tetap menggantung di antara pilar demokrasi atau target empuk jeratan pidana. Selama regulasi masih terpaku pada definisi kaku, keberanian mereka mengungkap fakta akan terus menjadi perjudian nasib dengan jeruji besi sebagai taruhannya. (*)

 

Kategori :