Jual Sabu 5 Gram, Pengedar Asal Sidoarjo Divonis 5,5 Tahun Penjara ​

Rabu 11-02-2026,21:27 WIB
Reporter : Chalid Syamy Ramadhan
Editor : Magang Kemenagker

SURABAYA, HARIAN DISWAY-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Agus Mujiono bin Suradi. Warga Sidoarjo tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

​Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 11 Februari 2026, hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam dakwaan primer. Agus terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada pekan sebelumnya.

BACA JUGA:Empat Oknum Polisi Polres Madiun Kota Terjerat Kasus Narkoba

BACA JUGA:Residivis Narkoba Diciduk Lagi, Polisi Amankan 31 Gram Sabu di Jalan Bogen Surabaya

​Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara itu, barang bukti berupa 11 klip plastik berisi sabu dengan berat netto ± 5,628 gram, timbangan elektrik, dan sebuah ponsel dirampas untuk dimusnahkan.

​Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada September 2025 di rumah terdakwa di kawasan Sepanjang, Sidoarjo. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan setelah terdakwa melakukan transaksi pembelian sabu seberat 5 gram senilai Rp4 juta dari seorang bandar berinisial Tete yang kini berstatus buron (DPO) di kawasan Karang Pilang, Surabaya.

​Sabu tersebut kemudian dipecah terdakwa menjadi paket-paket kecil siap edar yang disimpan dalam bungkus rokok sebelum akhirnya digerebek petugas. Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.

BACA JUGA:Aksi Gangster Begal Motor di Bulak, Lima Anak Positif Narkoba

BACA JUGA:Bareskrim Tangkap 17 Jaringan Pengedar Narkoba Jelang DWP Bali

*) Peserta Magang Kemnaker RI

 

 

 

 

Kategori :