BI Jatim: Penukaran Uang Lebaran Hanya di Tempat Resmi, Waspada Jasa Pinggir Jalan!

Minggu 15-02-2026,07:45 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Mohamad Nur Khotib

Jika uang yang dibawa masyarakat dinilai masih sah dan layak digunakan bertransaksi, maka petugas tidak akan menggantinya dengan uang baru. Uang tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya. 

Sesuai aturan, BI hanya melayani penukaran untuk kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Masyarakat perlu memahami bahwa uang yang bisa ditukar dengan yang baru adalah uang yang memenuhi kondisi rusak fisik. Seperti robek, berlubang, atau terbakar sebagian. 

Kedua, jika masyarakat menukarkan uang yang habis masa edarnya. ”Maka BI wajib melayani persoalan ini dan mengganti uang yang masih berlaku diedarkan,” katanya. (*)

Kategori :