HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu dalam rangka Hari Raya Imlek 2026, Selasa, 17 Februari 2026.
Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Rinciannya, sebanyak 11 orang memperoleh remisi selama 15 hari, 25 orang menerima pengurangan satu bulan, tiga orang mendapatkan satu bulan 15 hari, dan empat orang lainnya memperoleh remisi dua bulan.
Selain itu, satu orang Anak Binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Khusus I selama 15 hari. Kebijakan ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan. Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas perubahan positif yang ditunjukkan para warga binaan.
BACA JUGA:82 Warga Binaan High Risk Kembali Dipindah ke Nusakambangan, 55 Orang Asal Jawa Timur
BACA JUGA:196 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan
"Kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini," katanya.
Menurutnya, pemberian remisi dan Pengurangan Masa Pidana dilakukan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
"Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak Warga Binaan. Ia menilai kebijakan tersebut menjadi instrumen pembinaan agar warga binaan terus memperbaiki diri.
BACA JUGA:34.820 Warga Binaan di Jawa Timur Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan
BACA JUGA:XLSMART dan KemenPPPA Latih 500 Perempuan Warga Binaan Siap Mandiri
"Instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," kata Mashudi.
Ia menjelaskan bahwa dengan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Imlek 2026, Ditjenpas turut menghemat anggaran biaya makan Warga Binaan sebesar Rp25.447.500. Ia menambahkan, remisi tersebut merupakan pemenuhan hak sesuai peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan. (*)