HARIAN DISWAY - Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara kegiatan reklamasi tak berizin seluas 1,72 hektare oleh PT SSM di Gresik karena tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, Selasa, 17 Februari 2026.
Penghentian dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pangkalan PSDKP Benoa Direktorat Jenderal PSDKP setelah hasil pengawasan menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan pemanfaatan ruang laut. Tindakan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas reklamasi yang diduga tidak berizin.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono turun langsung memimpin penghentian sementara di lokasi kegiatan PT SSM. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ungkap Pung Nugroho Saksono di lokasi.
BACA JUGA:Mengusut SHM di Laut Sumenep, DPRD Jatim Minta Penghentian Rencana Reklamasi
BACA JUGA:BPN Jatim Ungkap Hasil Penulusuran HGB di Laut Sidoarjo, Bantah Kaitannya dengan Reklamasi
Ia yang akrab disapa Ipunk menjelaskan bahwa tindakan hukum tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Aturan itu mengatur pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan wilayah pesisir.
“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” tambahnya.
Selain itu, Ipunk menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pemanfaatan ruang laut wajib memiliki dokumen PKKPRL. Untuk kegiatan reklamasi, pelaku usaha juga harus mengantongi izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurutnya, kegiatan di ruang laut juga wajib mematuhi kesesuaian luasan area usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku setelah proses pemeriksaan mendalam dilakukan.
BACA JUGA:Eri-Armuji Dicecar Pertanyaan soal Reklamasi Kenjeran, Begini Responsnya!
“Setelah penghentian sementara, kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa perizinan KKPRL bertujuan memastikan setiap kegiatan di ruang laut berjalan sesuai tata ruang. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi kelangsungan ekosistem laut. (*)