Sopir Pribadi di Surabaya Gasak Barang Mewah Majikan

Jumat 20-02-2026,14:31 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - I Wayan Yogi Artha, 32, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tega mengkhianati kepercayaan majikannya, Yopi. Pria yang bekerja sebagai sopir pribadi itu nekat menggasak sejumlah barang mewah dan sepeda motor milik majikan di kawasan perumahan elit Grand Pakuwon, Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengungkapkan, aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Selasa, 16 September 2025 malam. Memanfaatkan situasi rumah yang kosong, terdakwa yang memiliki akses kunci gudang dan rumah masuk dan menguras barang berharga.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP. Kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan," ujar JPU dalam persidangan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 19 Februari 2026.

BACA JUGA:Polsek Rungkut Ringkus Empat Penadah Motor Curian Kasus Sekuriti Apartemen

BACA JUGA:2 Pejabat PD Pasar Surya Tersangka Korupsi Duit Parkir, Eri Cahyadi Sudah Curiga Sejak Awal

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan rekan kerja korban, Indra Kurniawan. Saat itu, terdakwa membolos kerja namun nekat membawa sepeda motor milik perusahaan. Setelah ditelusuri ke kos terdakwa di kawasan Lakarsantri, motor tersebut rupanya telah digadaikan senilai Rp2 juta.

Tak hanya motor, di persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa juga mencuri barang-barang branded milik korban dari ruang tamu hingga lantai dua. Barang bukti yang disita cukup mencengangkan, antara lain sepasang sepatu Christian Louboutin Paris motif duri, dua pasang sepatu Louis Vuitton, sepasang sepatu Adidas, ikat pinggang Louis Vuitton, serta satu botol parfum Coach yang masih tersegel.

"Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp40 juta," beber JPU di hadapan majelis hakim.

Dirinya menambahkan, terdakwa telah lama bekerja dan mendapatkan kepercayaan penuh dari majikan. Akses terhadap kunci rumah dan gudang diberikan sebagai bentuk kepercayaan itu. Namun, kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan untuk berbuat curang demi memenuhi kebutuhan pribadinya.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa I Wayan Yogi Artha tidak membantah satu pun tuduhan yang diajukan. Ia mengakui telah menikmati uang hasil gadai motor tersebut. Meski demikian, ia tidak memberikan alasan jelas mengapa tega mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan majikannya selama ini.

BACA JUGA:Maling Motor Surabaya Dikhianati Teman Sendiri

BACA JUGA:Penggelapan Dana Masjid Al-Ishlah, Polisi Siapkan Tim Auditme

Atas perbuatannya itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Vonis tersebut akan ditentukan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan yang diberikan atasan kepada bawahan harus dijaga, bukan justru dikhianati untuk keuntungan sesaat. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. 

Kategori :