LPDP Tindak Tegas 8 Awardee yang Tak Kembali, Total Pengembalian Dana Capai Rp2 Miliar Per Orang

Jumat 27-02-2026,12:13 WIB
Reporter : Taufiqur Rahman
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY -- Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada delapan penerima beasiswa (awardee) yang terbukti melanggar kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi. 

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif terhadap 600 awardee yang terindikasi kasus. Namun, ia menekankan bahwa mayoritas penerima beasiswa sejauh ini masih memenuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan data hingga awal 2026, total alumni penerima beasiswa LPDP sendiri telah mencapai 32.876 orang.

"Berdasarkan penelusuran, sebanyak 307 awardee telah izin untuk melanjutkan magang atau studi lanjutan, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP," kata Sudarto, ditulis 26 Februari 2026.

Selain itu, Sudarto mengungkapkan masih ada 36 orang yang saat ini berada dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk beberapa nama yang sempat menjadi sorotan dan viral di media sosial. Dari seluruh rangkaian proses evaluasi tersebut, delapan orang dinyatakan terbukti tidak menjalankan kewajiban tanpa komitmen yang jelas.

BACA JUGA:Penerima LPDP Dwi Sasetyaningyas Diblacklist Pemerintah, Rekam Jejak Pengabdian 9 Tahun Disorot

BACA JUGA:Menerima Beasiswa LPDP Tapi Menghina Negara, Beasiswa Bisa Dicabut dan Dimasukkan Daftar Hitam

Terhadap para pelanggar ini, LPDP menyiapkan dua jenis sanksi berat. Pertama adalah kewajiban mengembalikan seluruh dana pendidikan yang telah diterima. Kedua, pemblokiran akses (blacklisting) terhadap berbagai program LPDP di masa mendatang.

Nilai pengembalian dana tersebut tergolong besar. Sudarto merinci bahwa untuk lulusan program doktor (S3), nilai yang harus dikembalikan ke kas negara mencapai miliaran rupiah.


Kuota untuk beasiswa LPDP banyak bagi mahasiswa S2 dan S3.-Setpres-

"Untuk lulusan program doktor (S3), rata-rata dana yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp2 miliar per orang. Sementara untuk jenjang magister (S2), jumlahnya umumnya berada di bawah Rp1 miliar," katanya. 

Sudarto menegaskan bahwa setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta serta konteks. Ia juga mengingatkan publik agar tidak melihat persoalan ini secara hitam-putih, mengingat cakupan program LPDP yang sangat luas.

BACA JUGA:Apa Itu Sustainable Energy Technology? Jurusan S2 Dwi Sasetyaningtyas Penerima LPDP di TU Delft

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP di 2026 untuk S1, Magister, dan Doktor

Saat ini, program gelar (degree) mencakup 98 ribu peserta di seluruh kementerian, sementara program non-gelar telah melampaui 600 ribu program.

Momentum ini, menurut Sudarto, menjadi bahan evaluasi penting bagi lembaga dalam menyempurnakan sistem dan akurasi pengawasan ke depannya.

Kategori :