Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf Soal Polemik Zakat, Tegaskan Tetap Wajib

Minggu 01-03-2026,10:57 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Menteri Agama Nasaruddin Umar akhirnya angkat bicara terkait polemik pernyataannya soal zakat yang sempat memicu riuh di ruang publik, Minggu 1 Maret 2026.

Secara terbuka, Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.

Nasaruddin menegaskan tidak ada perubahan prinsip terkait rukun Islam keempat tersebut. Ia menjamin bahwa zakat tetaplah kewajiban individual atau fardhu 'ain bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.

"Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah rukun Islam yang wajib kita tunaikan," ujar Nasaruddin Umar dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu, 28 Februari 2026.

BACA JUGA:Menag Datangi KPK, Beri Penjelasan Soal Fasilitas Jet Pribadi Saat Kunjungan ke Sulsel

BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Tak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG, Penyaluran Wajib Sesuai Syariat

Lantas, apa yang sebenarnya ingin disampaikan Menag? Usut punya usut, pernyataan yang sempat "terpelintir" di forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah itu sebenarnya adalah sebuah ajakan besar untuk melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

Nasaruddin ingin ekosistem ekonomi syariah di Indonesia tidak hanya jalan di tempat dengan mengandalkan instrumen zakat semata. Ia mendorong agar filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah mulai digarap secara lebih serius dan profesional.

Targetnya adalah akselerasi pembangunan. Nasaruddin berkaca pada negara-negara seperti Qatar, Kuwait, hingga Uni Emirat Arab (UEA). Di sana, pengelolaan wakaf sudah menjadi mesin penggerak ekonomi yang luar biasa kuat dan mandiri.

Kementerian wakaf di negara-negara tersebut mampu mengubah aset diam menjadi modal produktif untuk sosial-ekonomi umat.

BACA JUGA:Menag: Jadikan Ramadan 2026 Momentum Perkuat Kesalehan Sosial dan Harmoni Bangsa

BACA JUGA:Gen Z Banjiri Hilal Observation Coaching Kemenag, Belajar Proses Penentuan Awal Bulan Hijriah

"Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat sedikit pun," tegasnya.

Melalui klarifikasi itu, Menag berharap kegaduhan di masyarakat mereda. Ia mengajak publik untuk mulai melirik potensi wakaf sebagai instrumen dana sosial yang produktif dan berkelanjutan, sembari tetap disiplin menunaikan zakat sebagai kewajiban agama yang fundamental. (*)

Kategori :