Menzakatkan Pikiran dan Mendewasakan Pengelolaan

Rabu 04-03-2026,08:33 WIB
Oleh: Akh. Muzakki*

Memang tak bisa dinafikan, bagaimanapun, kewajiban berzakat memiliki dua kepentingan besar yang harus ditunaikan bersama-sama. 

Pertama, pentingnya menzakatkan diri kita dari pikiran dan perilaku yang tidak jernih. Belajar dari makna dasarnya, kata ”zakat” adalah menyucikan. Pertanyaannya adalah apa yang harus disucikan? Turunnya kewajiban zakat memang menunjuk kepada kewajiban kita untuk menyucikan diri kita atas harta yang kita terima. 

Seberapa? Hanya sebagian kecil saja dari harta kekayaan itu kita salurkan dan berikan kepada mereka-mereka yang berhak untuk menerima zakat tersebut.

Tetapi, sebetulnya, ada inspirasi yang cukup kuat yang harus bisa ditarik dari perintah membayar zakat. Kalau yang menjadi substansi dasar dari kewajiban zakat adalah membersihkan diri atas harta yang diamanahkan, sebetulnya di sana juga ada inspirasi yang sangat kuat sekali untuk dipetik. 

Yaitu, bagaimanakah selain mengeluarkan sebagian harta kita untuk kepentingan berzakat, pada saat yang sama sekaligus menyucikan diri kita dari pikiran, asumsi, sikap, dan perilaku yang kotor dalam keseharian. 

Contoh paling konkret dari pikiran, asumsi, sikap, dan perilaku yang kotor adalah mudah menerima disinformasi. Disinformasi atau informasi yang tidak terkonfirmasi kebenarannya tersebut tentu akan mengotori pikiran dan nurani. 

Karena itu, tidak memproduksi disinformasi dan tidak menyebarkannya ke khalayak luas adalah langkah awal yang terpuji untuk menjaga kesucian pikiran dan nurani itu. 

Kalau memang tidak pernah bisa memverifikasi dan atau memvalidasi kebenaran setiap informasi yang datang, minimal kita tak gampang memercayai, apalagi lalu menyebarkannya. Kita diingatkan oleh Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 6 agar tak mudah memercayai informasi apa pun yang tak terkonfirmasi kebenarannya. Bahasa terkininya adalah disinformasi. 

Nah, perintah berzakat sebetulnya bisa kita gunakan untuk memperkuat inspirasi bahwa yang kita sucikan bukan hanya harta, melainkan juga pikiran, gagasan, sikap, dan perilaku kita dari berbagai bentuk disinformasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat. 

Sebagai pelajaran kedua, zakat, bagaimanapun, memang kewajiban rutin, tetapi di sana ada substansi yang ingin didorong oleh ulama dan ilmuwan muslim seperti menteri agama di atas agar kita tidak sekadar melaksanakan kewajiban rutin berzakat saja, tetapi juga memikirkan transformasi tata kelolanya. 

Dengan ungkapan lain, kita tidak sekadar berpikir soal kewajiban berzakat, tetapi juga memikirkan secara serius tata kelola dana umat untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat bersama. 

Dalam kaitan itulah, yang patut kita semua lakukan tidak hanya mendorong warga masyarakat untuk mengeluarkan rezeki lebih dari yang diterima untuk kepentingan berzakat. Sebab, selain kewajiban berzakat, masih ada jenis lainnya dari dana umat meskipun posisinya tak wajib seperti haknya berzakat. 

Lebih dari itu, dorongan yang lebih tinggi perlu diberikan kepada lembaga-lembaga pengelola zakat dan/atau dana umat secara lebih luas untuk dapat meningkatkan tata kelola atas dana umat tersebut. Semua itu penting menuju perbaikan kualitas hidup masyarakat melalui instrumen kesejahteraan. 

Nah, karena itulah, gagasan menteri agama sebagaimana dijelaskan di atas harus dipahami dalam kerangka transformasi kelembagaan melalui kebijakan strategis pengelolaan dan umat. Dengan begitu, dana umat yang terkumpul bisa dimaksimalkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Maka, zakat memang kewajiban individu dalam bentuk mengeluarkan sebagian rezeki yang diterima. 

Tetapi, semangat dan inspirasi yang bisa ditarik dari kewajiban rutin zakat itu adalah dorongan kepada kita semua untuk tidak hanya berpikir tentang kewajiban rutin berzakat, tetapi juga menyucikan diri dari asumsi, pikiran, sikap, dan perilaku yang berbasis pada disinformasi. 

Kategori :