Alarm Darurat, Janda Usia Sekolah Meningkat

Rabu 04-03-2026,13:42 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY– Fenomena meningkatnya jumlah janda di usia sekolah di Jawa Timur memicu keprihatinan mendalam dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur, Rabu 4 Maret 2026.

Data terbaru menunjukkan bahwa fenomena ini bukanlah masalah tunggal. Melainkan hilir dari gunung es pernikahan anak yang masih sulit dibendung.

Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Jatim, Munir mengungkapkan fakta mengejutkan dari basis data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) per 10 Januari 2026. 

Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 7.590 peristiwa pernikahan anak di bawah usia 19 tahun di Jatim. "Yang sangat memprihatinkan adalah adanya ketimpangan gender yang tajam. Dari total kasus tersebut, sebanyak 85 persen atau 6.453 pengantin adalah perempuan di bawah umur," ujar Munir merujuk pada data faktual SIMKAH kepada Harian Disway. 

BACA JUGA:Viral Bocah 4 Tahun di Madura Tunangan, Pj Gubernur Jatim: Pernikahan Dini Berbahaya

BACA JUGA:7.590 Anak Menikah Sepanjang 2025, Alarm Darurat Pernikahan Dini di Jawa Timur!

Sementara itu, pengantin laki-laki di usia yang sama hanya berjumlah 1.137 orang. Angka ini menjelaskan mengapa kerentanan menjadi janda di usia belia jauh lebih tinggi dialami oleh siswi atau remaja putri.

Munir membedah bahwa akar masalah ini terbagi dalam dua klaster wilayah di Jawa Timur. Pertama, klaster tapak kuda dan Madura. Di sana ada realitas sosial dengan dalih menghindari zina, anak-anak telah berpacaran, cepat-cepat dinikahkan.

Sementara di klaster Mataraman, lebih banyak disebabkan faktor kedaruratan. Atau banyak anak dinikahkan karena hamil diluar nikah.

"Kedua fondasi ini sangat rapuh. Pernikahan yang dibangun atas dasar ketakutan orang tua atau sekadar menutupi aib tidak dibarengi kematangan emosional dan finansial," jelasnya. 

Akibatnya, konflik rumah tangga mudah meledak dan biasanya berujung perceraian dalam kurun 1 hingga 3 tahun pertama.

Menanggapi tudingan miring terhadap longgarnya aturan di KUA, Munir menegaskan bahwa secara teknis, aplikasi SIMKAH Gen 4 sudah dikunci nasional. Operator tidak akan bisa mendaftarkan NIK calon pengantin yang belum genap 19 tahun. "Sebanyak 7.590 pernikahan anak itu terjadi mutlak karena adanya Putusan Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama (PA). KUA adalah lembaga pencatat yang terikat asas legalitas. Jika PA sudah mengeluarkan penetapan, kami wajib melayani," tegasnya.

Sebagai solusi, Kanwil Kemenag Jatim kini mengintensifkan program BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) dengan menerjunkan penghulu ke sekolah-sekolah untuk edukasi pendewasaan usia perkawinan. Selain itu, seluruh Kepala KUA diinstruksikan memberikan porsi Bimbingan Perkawinan (Binwin) ekstra bagi calon pengantin yang membawa surat dispensasi.

Munir juga merekomendasikan agar Pengadilan Agama memperketat legal reasoning dalam mengabulkan dispensasi. "Alasan menghindari zina jangan sampai menjadi tameng hukum yang mudah dikabulkan tanpa melihat kesiapan mental si anak," pungkasnya. (*)

 

Kategori :

Terkait