JAKARTA, HARIAN DISWAY - Harga emas Antam tercatat kembali mengalami kenaikan. Data dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan nilai emas Antam kini berada di angka Rp 3.047.000 per gram pada Selasa, 10 Maret 2026,
Jika dibandingkan dengan harga pada Senin, 9 Maret 2026 yang berada di level Rp 3.004.000 per gram, nilainya bertambah Rp 43.000.
Antam menyediakan emas batangan dalam beragam ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara satu kilogram.
Pilihan ukuran tersebut memberi kemudahan bagi investor untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan maupun kemampuan investasi.
BACA JUGA:BSI Catat Emas Kelolaan 22,5 Ton Setelah Setahun Layanan Bullion Bank
BACA JUGA:UPDATE Harga Emas 7 Maret 2026, Antam Tembus Rp3.059.000 per Gram!
Harga Emas Antam pada Selasa, 10 Maret 2026:
- 0,5 gram: Rp 1.573.500
- 1 gram: Rp 3.047.000
- 2 gram: Rp 6.034.000
- 3 gram: Rp 9.026.000
- 5 gram: Rp 15.010.000
- 10 gram: Rp 29.965.000
- 25 gram: Rp 74.787.000
- 50 gram: Rp 149.495.000
- 100 gram: Rp 298.912.000
- 250 gram: Rp 747.015.000
- 500 gram: Rp 1.493.820.000
- 1.000 gram: Rp 2.987.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Lagi Hari Ini, Tembus Rp3.049.000 per Gram!
BACA JUGA:IHSG Menguat 0,65 Persen Hari Ini, Saham Perbankan dan Energi Jadi Penopang
Aturan pajak untuk transaksi emas batangan Antam diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan itu berlaku untuk aktivitas pembelian maupun penjualan kembali atau buyback emas.
Besaran pajak pembelian emas dikenakan melalui PPh 22 dengan rincian berikut.
- Pembeli yang memiliki NPWP dikenai pajak sebesar 0,45 persen.
- Pembeli tanpa NPWP dikenai tarif lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar dalam pelaporan kewajiban pajak.
BACA JUGA:Meski IHSG Tertekan, Menko Perekonomian Sebut Ada Net Inflow Dana Asing
BACA JUGA:Purbaya Yakin IHSG Menguat Saat Dibuka, Fundamental Dinilai Masih Kokoh
Ketentuan pajak juga berlaku pada transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan. Aturan ini dikenakan ketika pemilik emas menjual kembali produknya ke PT Aneka Tambang Tbk.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, pemerintah menetapkan tarif pajak sebagai berikut.
- Pemilik NPWP dikenai pajak sebesar 1,5 persen.
- Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 3 persen.
Pemotongan pajak buyback dilakukan langsung dari total nilai transaksi yang diterima penjual.
Dengan demikian masyarakat dapat mempertimbangkan langkah investasi dengan lebih tepat jika rutin mengikuti pembaruan harga emas setiap hari. Informasi ini membantu menilai kondisi pasar sebelum membeli atau menjual emas. (*)
*) Abidah Hayu Anggonoraras, peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya