Pengembang Properti Surabaya Kelabakan Menghadapi LSD: Beli Rumah, Tercatat Lahan Sawah

Kamis 12-03-2026,15:09 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Doan Widhiandono

Pemerintah menarget Kota Surabaya harus miliki 544 hektare area sawah dilindungi. Target yang mustahil untuk dicapai Pemkot Surabaya. Pengembang properti pun dibuat pusing tujuh keliling. 

PENGEMBANG properti di Surabaya bakal menemui ganjalan-ganjalan besar. Itu jika kebijakan pemerintah pusat tetap mematok sebagian lahan di Kota Metropolitan ini sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Ya, nyatanya pemerintah pusat tak hanya memberlakukan kewajiban LP2B itu pada daerah kabupaten kota berbasis agraris dan pedesaan. Tapi juga merambat ke wilayah perkotaan. Termasuk Surabaya. 

Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 30 Januari 2026. Setiap daerah wajib menetapkan LP2B minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) yang tersedia. 

BACA JUGA:IHSG Naik 1,49 Persen ke Level 8.274, Sektor Properti Pimpin Penguatan Pasar

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Sektor Properti, REI Jatim dan Kementerian PKP Sosialisasikan Program KUR Perumahan

Berdasar data, luas LBS Surabaya pada 2025 tercatat 626,15 hektare. Yang tersebar di 13 kecamatan. Dari data itu, pemerintah pusat mewajibkan Surabaya harus memiliki minimal 544 hektare untuk LP2B. Itu bakal ditetapkan sebagai area Luas Sawah Dilindungi (LSD). Artinya, lahan itu nantinya tak boleh diotak-atik dan tak boleh dijadikan area hunian. 

Dan pagu LSD itu harus segera dicantumkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah. Pemerintah meminta daerah merevisi RTRW daerah lengkap dengan LSD-nya paling lambat pada 2027. 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Iman Kristian mengaku kesulitan dalam menyusun target pemerintah pusat itu. Alasannya jelas: Surabaya sudah sejak lama bukan merupakan wilayah agraris. 

Langkah untuk mematok Surabaya harus mensterilkan area seluas 544 hektare untuk persawahan praktis tak masuk akal. ”Karena banyak wilayah yang telah dipatok sebagai LSD oleh pemerintah pusat itu saat ini sebenarnya telah dikuasai oleh pihak swasta dan pengembang,” kata Iman kepada Harian Disway, Rabu, 11 Maret 2026. 


PERUMAHAN Nortwest Central Surabaya, 1 Februari 2026. Pengembang perumahan perlu kepastian tentang aturan LSD.-Boy Slamet-

Tak hanya itu, penetapan LSD oleh pemerintah pusat itu juga berbenturan dengan RTRW Pemkot Surabaya yang sudah revisi pada 2025. Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang RTRW, tidak ada kawasan pertanian yang tercantum di Surabaya. 

Iman juga menilai ada sejumlah ganjalan yang membuat kebijakan kewajiban LSD seluas 544 hektare itu di Surabaya. Yakni, dari segi aturan dan teknis, sisa lahan di Surabaya yang saat ini ada memang tak layak difungsikan sebagai area persawahan produktif. Tak ada lagi jaringan irigasi yang memadai. Tak ada pula luasan lahan sawah yang terpusat dan luas dalam satu kawasan. ”Surabaya dibangun dengan sistem drainase. Dan itu berbeda dengan irigasi sawah,” katanya. 

Lalu, apa yang dilakukan Pemkot Surabaya terkait dengan kondisi itu? Kata Iman, sementara belum ada. Pemkot masih wait and see. Sambil berharap aturan tersebut dibatalkan. Khususnya bagi wilayah perkotaan yang sudah menjadi kawasan urban sejak lama.

Langkah pemerintah pusat mematok setiap wilayah wajib memiliki LSD itu dikeluhkan oleh asosiasi pengusaha. DPD Real Estat Indonesia (REI) Jatim mencatat sejumlah masalah telah ditemukan di berbagai daerah terkait dengan kebijakan itu. 

Kategori :