HARIAN DISWAY - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama empat terdakwa lainnya harus merasakan pahitnya duduk di kursi pesakitan dalam sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Perkara yang telah memasuki tahap sidang eksepsi ini menyita perhatian publik setelah kuasa hukum para terdakwa mempersoalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak cermat dan tidak jelas.
Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Selasa, 31 Maret 2026. Para terdakwa yang dihadirkan antara lain Dendi Ramadhona (mantan Bupati Pesawaran), Zainal Fikri (mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran), serta Adal Linardo, Syahril Ansyori, dan Syahril yang disebut sebagai peminjam perusahaan pelaksana proyek. Kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU yang dinilai tidak disusun secara cermat dan jelas. Ia menyoroti ketidaksinkronan antara dugaan kerugian negara dengan jumlah yang disebut dinikmati terdakwa. BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Minyak Ajukan Banding usai Divonis 9 hingga 10 Tahun Penjara "Jika dihitung, dugaan kerugian keuangan negara itu tidak sinkron dengan yang disebut dinikmati oleh terdakwa," ujar Sopian di hadapan majelis hakim. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak merinci secara jelas jumlah kerugian negara maupun besaran uang yang diduga diterima oleh kliennya. Selain itu, terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan dalam dakwaan. Sopian juga menyoroti bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Ia menyebut jaksa tidak mencantumkan secara jelas pasal terkait perbuatan berlanjut dalam rentang waktu 2019 hingga 2024. "Tidak ada penjelasan pasal yang mengatur perbuatan berlanjut, seperti yang seharusnya dicantumkan. Begitu juga dengan ketentuan mengenai concursus realis dan concursus idealis yang tidak disebutkan. Ini membuat dakwaan menjadi tidak jelas," tuturnya. Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa jaksa juga dinilai menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku. Dalam dakwaan disebutkan penggunaan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang menurutnya telah mengalami perubahan dalam ketentuan terbaru KUHP. Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak logis. Mereka menilai jumlah yang didakwakan lebih besar dibandingkan dana yang sebenarnya diterima dalam proyek tersebut. "Hal-hal ini menunjukkan kurang cermatnya penyusunan dakwaan, seolah-olah terburu-buru," tambah Sopian. Meski demikian, Sopian menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat proses hukum. Mereka ingin memastikan bahwa proses peradilan berjalan berdasarkan fakta dan dasar hukum yang tepat. "Kami hanya ingin mencari kebenaran dan keadilan. Semua pihak memiliki hak yang sama dalam proses hukum ini," pungkasnya. Proyek SPAM Pesawaran yang menjadi objek perkara ini bernilai Rp8,2 miliar. Kasus ini menyeret mantan kepala daerah beserta jajarannya yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan proyek penyediaan air minum bagi masyarakat. Sidang eksepsi ini menjadi momen penting bagi para terdakwa untuk menyampaikan keberatan sebelum perkara memasuki pokok perkara. Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan sebelum memutuskan apakah persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. BACA JUGA:KPK Lelang 25 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp26,2 Miliar Melalui Sistem Daring Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 7 April 2026, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan para terdakwa. Masyarakat pun menanti kelanjutan perkara ini yang melibatkan mantan pejabat daerah di Lampung. (*) *) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.Sidang Eksepsi Korupsi SPAM Pesawaran, Dakwaan Jaksa Dipersoalkan Mantan Bupati
Rabu 01-04-2026,12:23 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Rabu 01-04-2026,12:23 WIB
Sidang Eksepsi Korupsi SPAM Pesawaran, Dakwaan Jaksa Dipersoalkan Mantan Bupati
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,07:13 WIB
Rating Pemain Italia Usai Disingkirkan Bosnia dan Herzegovina: Bastoni Paling Rendah
Rabu 01-04-2026,05:49 WIB
Spanyol vs Mesir 0-0, Alarm Lini Depan La Furia Roja Jelang Piala Dunia
Rabu 01-04-2026,04:42 WIB
Inggris vs Jepang 0-1, Kaoru Mitoma Bawa Samurai Biru Cetak Sejarah Besar
Rabu 01-04-2026,05:25 WIB
Bosnia vs Italia 1-1 (Pen 4-1), Azzurri Gagal Lolos ke Piala Dunia 3 Kali Beruntun!
Rabu 01-04-2026,05:40 WIB
Daftar Beasiswa S1 S2 Luar Negeri Deadline April 2026, Peluang Fully Funded yang Masih Dibuka
Terkini
Rabu 01-04-2026,23:38 WIB
Fitur Rahasia Windows 12? Ini Bocoran dan Rumor yang Perlu Diketahui
Rabu 01-04-2026,23:26 WIB
5 Rekomendasi Laptop Gaming Tipis Terbaik Harga Rp 15 Jutaan: Performa Kencang, Desain Ringkas
Rabu 01-04-2026,23:08 WIB
Cuma 5 Menit! Peregangan Ampuh Redakan Sakit Pinggang
Rabu 01-04-2026,21:35 WIB