Mahfud MD: Ajakan Jatuhkan Prabowo Bukan Tindakan Makar

Jumat 10-04-2026,10:55 WIB
Reporter : Lailatul Arifah
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan Saiful Mujani soal ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai makar.

Menurut mantan calon wakil presiden 2024 itu, unsur makar dalam KUHP baru mensyaratkan adanya tindakan nyata untuk mengganti atau meniadakan susunan pemerintahan, bukan sekadar pernyataan politik.

Sebab, ketentuan mengenai makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru hanya diatur dalam satu pasal.

"Istilah makar itu sebenarnya diatur di dalam satu pasal saja, Pasal 193, dua ayat, yang pertama itu yang dimaksud makar itu, makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar," ujarnya dikutip dari unggahan di akun YouTube miliknya, Kamis, 9 April 2026.

Mahfud memaparkan bahwa definisi “menggulingkan pemerintah” dalam KUHP merujuk pada tindakan mengubah atau meniadakan susunan pemerintahan secara tidak sah. Unsur tersebut harus dibuktikan melalui tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan.

BACA JUGA:Seskab Teddy Buka Suara soal Ajakan Saiful Mujiani Gulingkan Prabowo

BACA JUGA:Respons Isu Ajakan Jatuhkan Pemerintah, Fahri Hamzah Ingatkan Demokrasi Konstitusional

"Nah orang berpidato itu kapan meniadakan? Dan kapan langkah-langkahnya? Apa yang diubah?" katanya.

Baginya, pernyataan Mujani tidak memenuhi unsur dalam pasal tersebut. Penilaian yang langsung menyebut makar cenderung berlebihan.

“Oleh sebab itu pada pernyataan Saiful Mujani tidak ada sama sekali unsur yang ada di dalam Pasal 193 KUHP baru, yaitu mengganti dan meniadakan susunan pemerintah," tegasnya.

Meski begitu, Mahfud mengingatkan bahwa upaya menjatuhkan pemerintah di tengah masa jabatan bukan langkah yang tepat karena berpotensi memicu persoalan baru. Ia mendorong pemerintah untuk menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi.

"Kritik-kritik itu harus ditampung," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengaku belum mengikuti secara detail pernyataan yang disampaikan Mujani. 

BACA JUGA:KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Keras ke Puspom TNI, Soroti Prosedur Hukum

BACA JUGA:Prabowo Sebut Banyak Kritik dan Demonstrasi Digerakkan oleh Kekuatan Asing

Kategori :