5. Waktu Penyembelihan Sesuai Syariat
Tidak hanya hewan. Waktu penyembelihan juga menentukan sah atau tidaknya kurban. Penyembelihan harus dilakukan setelah salat Iduladha hingga hari tasyrik (13 Dzulhijjah). Jika dilakukan sebelum itu, maka tidak dianggap sebagai ibadah kurban.
Dengan memahami dan menerapkan kriteria tersebut, umat Islam dapat memastikan bahwa ibadah kurban yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.
BACA JUGA:Rayakan Iduladha, Pemkab Pasuruan Salurkan 21 Ekor Sapi dan Ratusan Kambing ke Seluruh Kabupaten
BACA JUGA:10 Tradisi Iduladha di Indonesia yang Masih Terus Dilestarikan
Kurban juga menjadi bentuk ketaatan, kepedulian sosial, serta wujud rasa syukur atas rezeki yang diberikan Allah Swt. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Akidah dan Filsafat Islam UINSA.