HARIAN DISWAY - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim mengamankan dua pengguna narkotika jenis sabu-sabu asal Lumajang, yakni S, 61 dan B, 46. Yang mengejutkan, salah satu dari mereka diketahui berstatus sebagai Kepala Desa di wilayah Kabupaten Lumajang.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan gelar perkara. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri," ujar Jules, Selasa, 14 April 2026. BACA JUGA:Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Bangkalan Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Lumajang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas melalui pendalaman di lapangan. Saat penangkapan, polisi menemukan alat yang diduga untuk mengonsumsi sabu-sabu. Hasil tes urine kedua terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung zat narkotika. Kedua pengguna tersebut diketahui mengonsumsi barang haram secara bersama-sama sebelum akhirnya diringkus oleh petugas Ditreskoba Polda Jatim. Mereka berasal dari Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Setelah penangkapan, Polda Jatim berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jatim guna menentukan langkah penanganan yang tepat bagi kedua warga Lumajang tersebut. Hasil asesmen merekomendasikan rehabilitasi rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena dengan durasi waktu yang berbeda bagi masing-masing individu. Pendekatan ini mengedepankan pemulihan kesehatan daripada hukuman penjara. S, 61 dijadwalkan menjalani rehabilitasi selama sekitar tiga bulan, sementara B, 46, diwajibkan menjalani proses pemulihan selama enam bulan. Durasi berbeda ini disesuaikan dengan tingkat ketergantungan masing-masing. Penanganan ini mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 serta Peraturan Bersama terkait penanganan pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi. Pendekatan ini memberikan kesempatan kedua bagi para penyalahguna untuk pulih. Jules menambahkan bahwa pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas. Rehabilitasi dinilai lebih efektif daripada hukuman penjara untuk kasus penyalahgunaan. Fakta bahwa seorang kepala desa terlibat dalam penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian serius. Seharusnya sebagai pemimpin di tingkat desa, ia menjadi panutan bagi warganya, bukan justru terjerumus dalam barang haram. Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran gelap. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. "Penyalahgunaan narkotika bukan solusi, melainkan awal dari berbagai persoalan yang dapat merusak masa depan," pungkas Jules. BACA JUGA:Bandar Sabu Tulungagung Digulung, Polisi Sita 251,17 Gram Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika tidak mengenal status sosial. Siapapun, termasuk pejabat publik sekalipun, dapat terjerumus jika tidak memiliki kesadaran dan ketahanan diri yang kuat. (*) *) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.Kades di Lumajang Ketagihan Sabu
Selasa 14-04-2026,17:01 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Senin 06-07-2026,18:47 WIB
Polda Jatim Kerahkan Tim Buru Terduga Pembunuh Sekretaris Dinas PRKP Bangkalan
Sabtu 27-06-2026,12:10 WIB
Kronologi Demo #IndonesiaSekarat di Grahadi Ricuh, Polisi Amankan Belasan Orang Diduga Provokator
Rabu 24-06-2026,21:31 WIB
Raih Gelar Doktor Unair, Kombespol Ganis Tegaskan Peran Strategis Polwan dalam Transformasi Polri
Jumat 19-06-2026,19:19 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu 292 Gram, Dua Tersangka Ditangkap
Rabu 13-05-2026,16:22 WIB
Dilaporkan Penggelapan, Status Warga India ’Ngambang’
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,10:29 WIB
Prediksi Skor Norwegia vs Inggris: The Three Lions (Mestinya) Menang Tipis
Sabtu 11-07-2026,11:51 WIB
Prediksi Skor Argentina vs Swiss, Die Nati Siap Kejutkan Lionel Messi Dkk
Sabtu 11-07-2026,04:36 WIB
Spanyol vs Belgia 2-1, La Furia Roja Comeback ke Semifinal Setelah 16 Tahun!
Sabtu 11-07-2026,12:40 WIB
Persebaya Lengkapi Lini Tengah, Gledson Paixao Siap Jawab Tantangan!
Sabtu 11-07-2026,12:00 WIB
Juventus Batal Kejar Brahim Diaz, Kessie, dan Theo Hernandez, Fokus Tunggu Emiliano Martinez
Terkini
Minggu 12-07-2026,00:18 WIB
Ahli Hukum Pidana Bedah Dinamika Baru dan Sisi Kritis KUHP/KUHAP dalam Simposium Nasional DIHPA
Sabtu 11-07-2026,23:49 WIB
Hari Kedua Simposium Nasional DIHPA : KUHP dan KUHAP Baru Ubah Wajah Hukum Pidana
Sabtu 11-07-2026,22:12 WIB
MBG, Sekolah, dan Hak Gizi Anak
Sabtu 11-07-2026,22:06 WIB
Ketika Pajak Mencekik Membaca Krisis Demokrasi dan Korupsi lewat Kacamata Ibnu Khaldun
Sabtu 11-07-2026,21:57 WIB