HARIAN DISWAY - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim mengamankan dua pengguna narkotika jenis sabu-sabu asal Lumajang, yakni S, 61 dan B, 46. Yang mengejutkan, salah satu dari mereka diketahui berstatus sebagai Kepala Desa di wilayah Kabupaten Lumajang.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan gelar perkara. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri," ujar Jules, Selasa, 14 April 2026. BACA JUGA:Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Bangkalan Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Lumajang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas melalui pendalaman di lapangan. Saat penangkapan, polisi menemukan alat yang diduga untuk mengonsumsi sabu-sabu. Hasil tes urine kedua terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung zat narkotika. Kedua pengguna tersebut diketahui mengonsumsi barang haram secara bersama-sama sebelum akhirnya diringkus oleh petugas Ditreskoba Polda Jatim. Mereka berasal dari Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Setelah penangkapan, Polda Jatim berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jatim guna menentukan langkah penanganan yang tepat bagi kedua warga Lumajang tersebut. Hasil asesmen merekomendasikan rehabilitasi rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena dengan durasi waktu yang berbeda bagi masing-masing individu. Pendekatan ini mengedepankan pemulihan kesehatan daripada hukuman penjara. S, 61 dijadwalkan menjalani rehabilitasi selama sekitar tiga bulan, sementara B, 46, diwajibkan menjalani proses pemulihan selama enam bulan. Durasi berbeda ini disesuaikan dengan tingkat ketergantungan masing-masing. Penanganan ini mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 serta Peraturan Bersama terkait penanganan pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi. Pendekatan ini memberikan kesempatan kedua bagi para penyalahguna untuk pulih. Jules menambahkan bahwa pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas. Rehabilitasi dinilai lebih efektif daripada hukuman penjara untuk kasus penyalahgunaan. Fakta bahwa seorang kepala desa terlibat dalam penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian serius. Seharusnya sebagai pemimpin di tingkat desa, ia menjadi panutan bagi warganya, bukan justru terjerumus dalam barang haram. Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran gelap. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. "Penyalahgunaan narkotika bukan solusi, melainkan awal dari berbagai persoalan yang dapat merusak masa depan," pungkas Jules. BACA JUGA:Bandar Sabu Tulungagung Digulung, Polisi Sita 251,17 Gram Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika tidak mengenal status sosial. Siapapun, termasuk pejabat publik sekalipun, dapat terjerumus jika tidak memiliki kesadaran dan ketahanan diri yang kuat. (*) *) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.Kades di Lumajang Ketagihan Sabu
Selasa 14-04-2026,17:01 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Jumat 19-06-2026,19:19 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu 292 Gram, Dua Tersangka Ditangkap
Rabu 13-05-2026,16:22 WIB
Dilaporkan Penggelapan, Status Warga India ’Ngambang’
Selasa 12-05-2026,19:51 WIB
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjualan OTP Ilegal Gunakan Data Pribadi
Rabu 06-05-2026,12:00 WIB
Komplotan Pembobol Rumah Kosong Antar-Provinsi Diotaki Warga ambaksari
Selasa 05-05-2026,13:05 WIB
Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi di Tanjung Perak
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,12:00 WIB
Prediksi Skor Belanda vs Swedia, Oranje Incar Kemenangan Perdana di Grup F
Sabtu 20-06-2026,13:00 WIB
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading, Die Mannschaft Incar Tiket 32 Besar
Sabtu 20-06-2026,07:30 WIB
Bologna Buka Tiga Opsi Transfer dengan Juventus, Fabio Miretti Masuk Daftar
Sabtu 20-06-2026,09:36 WIB
Jelang Spanyol vs Arab Saudi, Lamine Yamal Mengaku Belum Fit 100 Persen
Sabtu 20-06-2026,22:30 WIB
MotoGP Ceko 2026: Pecco Bagnaia Juara Sprint Race, Strategi Ban Jadi Kunci
Terkini
Minggu 21-06-2026,07:00 WIB
Neymar Siap Comeback Lawan Skotlandia, Tetap Cemas Soal Raphinha
Minggu 21-06-2026,06:38 WIB
Rating Pemain Jerman yang Comeback Lawan Pantai Gading, Deniz Undav Super Sub!
Minggu 21-06-2026,06:04 WIB
Jerman vs Pantai Gading 2-1, Gol Telat Undav Antar Der Panzer Lolos ke 32 Besar!
Minggu 21-06-2026,05:37 WIB
Mateus Fernandes Makin Dekat ke Tottenham, Man United Bisa Gigit Jari
Minggu 21-06-2026,05:24 WIB