HARIAN DISWAY - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim mengamankan dua pengguna narkotika jenis sabu-sabu asal Lumajang, yakni S, 61 dan B, 46. Yang mengejutkan, salah satu dari mereka diketahui berstatus sebagai Kepala Desa di wilayah Kabupaten Lumajang.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan gelar perkara. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri," ujar Jules, Selasa, 14 April 2026. BACA JUGA:Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Bangkalan Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Lumajang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas melalui pendalaman di lapangan. Saat penangkapan, polisi menemukan alat yang diduga untuk mengonsumsi sabu-sabu. Hasil tes urine kedua terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung zat narkotika. Kedua pengguna tersebut diketahui mengonsumsi barang haram secara bersama-sama sebelum akhirnya diringkus oleh petugas Ditreskoba Polda Jatim. Mereka berasal dari Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Setelah penangkapan, Polda Jatim berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jatim guna menentukan langkah penanganan yang tepat bagi kedua warga Lumajang tersebut. Hasil asesmen merekomendasikan rehabilitasi rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena dengan durasi waktu yang berbeda bagi masing-masing individu. Pendekatan ini mengedepankan pemulihan kesehatan daripada hukuman penjara. S, 61 dijadwalkan menjalani rehabilitasi selama sekitar tiga bulan, sementara B, 46, diwajibkan menjalani proses pemulihan selama enam bulan. Durasi berbeda ini disesuaikan dengan tingkat ketergantungan masing-masing. Penanganan ini mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 serta Peraturan Bersama terkait penanganan pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi. Pendekatan ini memberikan kesempatan kedua bagi para penyalahguna untuk pulih. Jules menambahkan bahwa pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas. Rehabilitasi dinilai lebih efektif daripada hukuman penjara untuk kasus penyalahgunaan. Fakta bahwa seorang kepala desa terlibat dalam penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian serius. Seharusnya sebagai pemimpin di tingkat desa, ia menjadi panutan bagi warganya, bukan justru terjerumus dalam barang haram. Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran gelap. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. "Penyalahgunaan narkotika bukan solusi, melainkan awal dari berbagai persoalan yang dapat merusak masa depan," pungkas Jules. BACA JUGA:Bandar Sabu Tulungagung Digulung, Polisi Sita 251,17 Gram Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika tidak mengenal status sosial. Siapapun, termasuk pejabat publik sekalipun, dapat terjerumus jika tidak memiliki kesadaran dan ketahanan diri yang kuat. (*) *) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.Kades di Lumajang Ketagihan Sabu
Selasa 14-04-2026,17:01 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Selasa 06-10-2026,10:27 WIB
Penyebab Ledakan Ruko Nasi Tempong San Antonio di Pakuwon City Surabaya Masih Didalami
Sabtu 03-10-2026,13:48 WIB
Berhasil Petakan Kerawanan Antar-Kelompok, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Ditunjuk Jadi Kapolda Jatim
Selasa 15-09-2026,23:22 WIB
Polrestabes Surabaya Klarifikasi Hoaks Isu Suap Rp 100 Juta Kasus Narkoba
Senin 24-08-2026,14:54 WIB
Kasus Arisan Fiktif Rp71 M, Polda Jatim Panggil Belasan Selebgram
Senin 03-08-2026,15:24 WIB
Polda Jatim dan Ormas Deklarasi Keamanan, Pastikan Jatim Bebas dari Isu Kerusuhan
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,20:33 WIB
Lorenzo Palmisani Jadi Rebutan Juventus dan Inter Milan, Frosinone Pasang Harga Rp240 Miliar
Jumat 09-10-2026,16:58 WIB
AC Milan Incar Endrick dari Real Madrid, Siapkan Skema Transfer Mirip Nico Paz
Jumat 09-10-2026,20:23 WIB
Pembunuhan Mozza Axillia di Semarang setelah 16 Bulan: Intim Tanpa Radar
Sabtu 10-10-2026,05:23 WIB
Ditemukan, Mayat Gadis Terikat di Kamar Kos Pinang Ranti, Jakarta Timur: TKP yang Aneh
Sabtu 10-10-2026,05:13 WIB
Nico Gonzalez Perpanjang Kontrak Juventus hingga 2030
Terkini
Sabtu 10-10-2026,14:13 WIB
Prediksi Skor Arsenal vs Leeds: The Gunners Incar Kebangkitan
Sabtu 10-10-2026,13:52 WIB
Menjelajah Lautan Teduh (22): Tumor Jinak Pun Terangkat
Sabtu 10-10-2026,13:34 WIB
Hari Kesehatan Mental Sedunia (3-Habis): Kesadaran Saja Tak Cukup
Sabtu 10-10-2026,13:32 WIB
Harga Emas Antam Sabtu 10 Oktober 2026, Buyback Naik Rp25 Ribu Jadi Rp2.376.000 Per Gram
Sabtu 10-10-2026,13:15 WIB