Alasan yang disampaikan salah satunya terkait potensi meningkatnya kehadiran militer asing di ruang udara Indonesia.
Dokumen tersebut juga mengungkap bahwa pemberian izin secara menyeluruh berpeluang membuka ruang bagi AS untuk memperluas aktivitas pengawasan dan pengintaian lewat wilayah Indonesia. (*)
*) Abidah Hayu Anggonoraras, peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya