Koalisi DOBRAK Jatim Desak Perda Tarif Ojol, Bapemperda Siap Bahas Lanjutan

Selasa 28-04-2026,18:46 WIB
Reporter : Quinnie Nurahmah Insania
Editor : Magang Kemenagker

SURABAYA — HARIAN DISWAY, Audiensi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jawa Timur dan Koalisi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) Jatim membahas tuntutan penegakan tarif transportasi online serta dorongan pembentukan peraturan daerah (perda) yang memiliki sanksi tegas.

Dalam audiensi yang digelar di DPRD Jatim pada Selasa, 28 April 2026, perwakilan koalisi dobrak, Samuel Grandy menyampaikan bahwa mereka menuntut adanya sanksi bagi aplikator transportasi online yang dinilai telah melanggar ketentuan tarif, khususnya dalam dua tahun terakhir.

"Tujuan kami ke sini sangat jelas, kami berharap adanya sanksi tegas untuk aplikator yang sudah hampir 10 tahun melanggar tarif, terutama dalam dua tahun terakhir yang tidak sesuai dengan kesepakatan pemerintah,” ujarnya.

Koalisi Dobrak juga membawa hasil aksi sebelumnya berupa berita acara yang telah ditandatangani Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas. 

BACA JUGA:2554 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Amankan Demo Ojol

BACA JUGA:Demo Ojol Besar-Besaran, Polisi Imbau Masyarakat Hindari 3 Jalan Ini

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa seluruh aplikator wajib mengikuti tarif yang telah ditetapkan, yaitu Rp2.000 per kilometer untuk kendaraan roda dua pada semua layanan, seperti food, send, dan ride. Sementara untuk kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp3.800 per kilometer.


Audiensi Bapemperda DPRD Jatim bersama Koalisi DOBRAK Jatim-Quinnie Nurahmah Insania-Harian Disway

Namun, hasil audiensi sebelumnya dengan Dinas Perhubungan menunjukkan bahwa instansi tersebut tidak berani memberikan sanksi melalui SK Gubernur (SK Gub). 

Oleh karena itu, koalisi menuntut agar aturan tersebut ditingkatkan menjadi perda yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat, dengan tambahan sanksi administratif, teguran tertulis, hingga pemblokiran atau penutupan akses operasional bagi aplikator yang melanggar.

“Kami menuntut agar aturan tarif ini tidak hanya berhenti di SK Gubernur, tetapi bisa ditingkatkan menjadi perda dengan sanksi yang jelas, baik administratif, teguran tertulis, hingga penutupan akses bagi aplikator yang melanggar,” lanjutnya.

BACA JUGA:Aksi Demo di Jakarta Berlanjut, Mahasiswa Dobrak Gerbang Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Mahasiswa BEM Nusantara Jatim Demo DPRD Jatim, Desak Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas

Samuel menyebut perda sebagai langkah terakhir untuk menyelesaikan persoalan tarif transportasi online yang selama ini belum terealisasi meskipun berbagai kesepakatan telah dibuat. 

Mereka menilai implementasi dari berita acara rapat tanggal 4 September 2025 belum berjalan, meskipun dalam dokumen tersebut seluruh aplikator telah sepakat menyesuaikan tarif sesuai keputusan gubernur nomor 100.3.3.1.634.132.25 dan nomor 635.

Dalam berita acara tersebut juga disebutkan bahwa instansi terkait diminta melakukan pemeriksaan, klarifikasi, serta menyusun rekomendasi kepada kementerian terkait. 

Selain itu, aplikator diwajibkan menyediakan layanan pengaduan serta berkomitmen untuk tidak melakukan promosi yang merugikan mitra dan menghindari persaingan tidak sehat. Namun, koalisi menilai seluruh kesepakatan tersebut belum dilaksanakan.

BACA JUGA:Perda Ketenagakerjaan Dorong Serapan Tenaga Lokal: DPRD Gresik Soroti Kesenjangan Kompetensi

BACA JUGA:Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Sidang Perdana 29 April

Samuel menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan audiensi dengan pihak pengawas provinsi, namun hasilnya hanya berupa rekomendasi tanpa sanksi yang kuat. Oleh karena itu, mereka meminta agar rekomendasi tersebut diperkuat melalui penandatanganan langsung oleh gubernur, bukan hanya oleh pejabat teknis.


Perwakilan Koalisi DOBRAK Jatim menyampaikan hasil audiensi-Rosyidah Ariyati-Harian Disway

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M Batara Goa, menyatakan akan mengoordinasikan pembahasan lebih lanjut dengan Komisi A dan Komisi D, serta Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika. 

Audiensi lanjutan akan digelar pekan depan, pada 5 Mei 2026 di DPRD Jatim

“Nanti akan kami lihat, apakah regulasi ini dimasukkan dalam perda transportasi yang sudah direncanakan atau perlu dibuat perda tersendiri,” tambah Yordan yang juga kader PDIP tersebut.

Yordan menjelaskan bahwa pembentukan perda harus melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan mempertimbangkan kewenangan daerah serta regulasi pemerintah pusat. 

Meski demikian, peluang tetap terbuka, baik melalui revisi perda yang sudah ada maupun pengajuan perda baru.

“Perlu kami sampaikan, pembentukan perda harus melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah dan mempertimbangkan kewenangan daerah serta regulasi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Dalam audiensi tersebut, Samuel perwakilan komunitas juga mengungkapkan berbagai permasalahan di lapangan. Salah satunya adalah tarif pengantaran yang dinilai tidak adil, seperti pada sistem double order.

"Di mana pesanan kedua hanya dihitung Rp2.000, bukan tarif penuh. Selain itu, terdapat program tarif tetap Rp5.000 yang tidak memperhitungkan jarak tempuh," ujarnya.

Untuk kendaraan roda empat, Samuel menyebut masih ditemukan tarif di bawah ketentuan, yakni Rp2.600 hingga Rp2.800 per kilometer, padahal batas bawah yang disepakati adalah Rp3.800 per kilometer. Kondisi ini dinilai merugikan pengemudi.

Koalisi Dobrak Jatim yang beranggotakan sekitar 1.500 orang dari berbagai daerah di Jawa Timur, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Pasuruan, Madiun, Magetan, Ngawi, Bojonegoro, Mojokerto, dan daerah lainnya, menegaskan bahwa tuntutan utama mereka hanya terkait penegakan tarif sesuai ketentuan.

Mereka juga mencontohkan Provinsi Bali yang dinilai berhasil menerapkan regulasi serupa terkait tarif transportasi online. Oleh karena itu, mereka berharap Jawa Timur dapat memiliki perda yang mampu mengatur tarif secara jelas dan tegas.

Ketua perwakilan koalisi, Arief Hidayanto, menyatakan bahwa jika dalam waktu satu bulan tidak ada perkembangan terkait pembentukan perda, maka aksi lanjutan akan kembali dilakukan.

Sementara itu, Yordan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menggelar audiensi lanjutan bersama instansi terkait dan tenaga ahli guna merumuskan langkah konkret dalam pembentukan regulasi yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (*)

*) Peserta Magang Kemnaker RI.

Kategori :