KAI Pasang Palang Sementara di Perlintasan JPL 85 Bekasi Timur

Minggu 03-05-2026,10:38 WIB
Reporter : Abidah Hayu Anggonoraras
Editor : Mohamad Nur Khotib

BEKASI, HARIAN DISWAY - Insiden maut antara KRL Commuter Line dan kereta api jarak jauh KA Argo Bromo Anggrek terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026, dan meninggalkan luka mendalam bagi para korban.

Dalam peristiwa tragis itu, sejumlah korban jiwa tidak dapat diselamatkan, sementara puluhan lainnya mengalami luka.

Sebagai respons cepat, pemasangan palang pintu sementara dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada Rabu, 29 April 2026, di jalur perlintasan dari arah Ampera ke Duren Jaya serta sebaliknya.

BACA JUGA:Kasus Kecelakaan KRL Bekasi Naik Penyidikan, 24 Saksi Diperiksa Termasuk Masinis

BACA JUGA:KAI dan Kemenhub Akan Tertibkan 1.800 Perlintasan

Langkah tersebut diambil guna meningkatkan tingkat keselamatan pengendara yang melintasi area perlintasan kereta api.

"Pemasangan palang pintu sementara ini merupakan langkah awal sebagai bentuk upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo dikutip disway.id pada Sabtu, 2 mei 2026.

Menurutnya, palang sementara itu dipasang sebagai langkah awal dalam upaya pengamanan, sembari menanti penanganan yang lebih menyeluruh.

BACA JUGA:Kisah Haru Tim Basarnas Saat Mengevakuasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

BACA JUGA:KRL Bekasi Timur–Cikarang Ditargetkan Beroperasi Siang Ini, Tunggu Izin KNKT

"Perlu kami sampaikan bahwa yang terpasang saat ini adalah palang pintu sementara, bukan palang pintu perlintasan resmi. Ini merupakan bagian dari tahap awal peningkatan keselamatan," ungkapnya.

Dalam rencana operasionalnya, penjagaan palang sementara itu akan dilakukan oleh swadaya warga sekitar dengan melibatkan koordinasi dari pihak kelurahan.

Jika tidak terdapat petugas yang berjaga, posisi palang harus tetap tertutup sebagai upaya pencegahan guna menekan potensi kecelakaan.

BACA JUGA:Kecelakaan KA Bekasi Timur Ingatkan Tragedi Bintaro 1987: Sama-Sama Hari Senin

BACA JUGA:Update Kecelakaan Kereta di Bekasi: Daftar Lengkap Korban yang Dirawat di RSUD Kota Bekasi

Wibowo menyampaikan bahwa pengawasan penuh selama 24 jam menjadi syarat utama dalam pengoperasian perlintasan sebidang.

Apabila tidak ada pengawasan yang berkelanjutan, keamanan perjalanan kereta serta keselamatan pengguna jalan berisiko tinggi terganggu.

"Apabila perlintasan JPL 86 di Jalan Ampera ini tidak dapat dijaga secara penuh selama 24 jam setiap hari, maka demi keselamatan bersama , KAI akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan perlintasan tersebut, karena kondisi tanpa penjagaan sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat," kata Wibowo.

BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Investigasi Tabrakan Kereta Bekasi, Soroti 1.800 Perlintasan Tak Terjaga

BACA JUGA:Jalankan Instruksi Presiden, Kemenhub Percepat Penertiban 4 Ribu Perlintasan Sebidang

Ke depan, dorongan akan terus dilakukan oleh KAI Daop 1 Jakarta kepada para pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menghadirkan solusi permanen berupa pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass, yang dinilai paling efektif dalam menghapus potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.

Menurut Wibowo, komitmen dalam meningkatkan keselamatan akan tetap menjadi fokus utama KAI demi menjaga operasional kereta api agar berlangsung aman, tertib, serta minim risiko bagi seluruh pengguna transportasi. (*)

*) Abidah Hayu Anggonoraras, peserta magang dari Universitas Negeri Islam Sunan Ampel Surabaya

Kategori :