JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kasus kekerasan beberapa kali terjadi di pesantren. Kali ini terjadi dugaan kekerasan seksual di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah. Wakil Menteri Agama Romo Syafii menegaskan komitmen negara dalam melindungi santri dari segala bentuk kekerasan,
Wamenag menegaskan bahwa negara tidak memberikan toleransi terhadap praktik kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
BACA JUGA:Kemenag Pangkas Perjalanan Dinas hingga 65 Persen, Fokus Jaga Layanan Publik
"Tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikenai sanksi administratif secara tegas,” ujar Romo Syafii di Jakarta, Senin, 4 Juli 2026.
Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Romo Syafii memimpin rapat di Kemenag.-Foto: Dokumentasi Kemenag-
Kementerian Agama telah mengambil langkah cepat dan terukur melalui koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah. Penanganan dilakukan secara komprehensif, mencakup proses hukum, pemulihan korban, serta penguatan sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.
Sebagai langkah penanganan, Kementerian Agama memberikan instruksi kepada pengelola pondok pesantren terkait untuk:
Menghentikan sementara penerimaan santri baru hingga proses penanganan kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinilai memenuhi standar.
Menonaktifkan pihak yang diduga terlibat atau lalai, serta melakukan penggantian dengan tenaga profesional yang kompeten dalam pengawasan dan pengasuhan.
BACA JUGA:BBM Diesel Naik Drastis 4 Mei 2026, Tarif Logistik dan Harga Kebutuhan Pokok Terancam Melonjak
BACA JUGA:GT World Challenge Asia 2026 di Mandalika Perkuat Posisi Indonesia di Motorsport Global
Melaksanakan pembenahan tata kelola kelembagaan secara menyeluruh dengan mengacu pada standar perlindungan anak yang ketat dan terukur.
Mendukung proses penegakan hukum secara penuh, termasuk mendorong penjatuhan sanksi maksimal apabila terbukti terjadi tindak pidana.
Wamenag menegaskan, Kementerian Agama tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila instruksi tersebut tidak dilaksanakan.