Atas putusan bebas tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex
BACA JUGA:Dalami Perkara Kredit Sritex, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi
Selain Supriyatno, majelis hakim sebelumnya juga menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan Yuddy Renaldi juga tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum terkait dugaan kerugian sejumlah bank pembangunan daerah senilai sekitar Rp670 miliar.
Perkara kredit PT Sritex menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah bank daerah dan dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut dalam proses pengajuan kredit. (*)