Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenai potongan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP. (*)
*) Abidah Hayu Anggonoraras, peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya