Bagi Hasil Bagi Risiko di Bank Syariah

Selasa 19-05-2026,11:21 WIB
Reporter : Imron Mawardi
Editor : Yusuf Ridho

BANK SYARIAH selama ini hadir dengan konsep bagi hasil. Tapi, dalam praktik, model yang berbeda dengan bank konvensional itu dinilai banyak pihak tidak berbeda nyata. Hanya beda istilah. Kalau di bank konvensional disebut bunga, di bank disebut margin atau bagi hasil. 

Ke depan, kesalahpahaman itu akan hilang. Bank syariah akan memiliki produk yang memang secara karakter sangat berbeda dengan bank konvensional. Itu setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Investasi Perbankan Syariah.

Peraturan yang mulai berlaku 29 April itu akan menjadi dasar bagi bank syariah untuk memisahkan simpanan dan investasi dana pihak ketiga (DPK). Investasi di bank syariah akan benar-benar menerapkan sistem bagi hasil. Bank dan penyimpan dana (investor) akan berbagi hasil sekaligus berbagi risiko.

Produk investasi bank syariah akan dibedakan dengan simpanan, yaitu tabungan, giro, dan deposito. Jika produk simpanan itu dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), produk investasi bank syariah tidak dijamin. Investor ikut menanggung risiko rugi dari pengelolaan oleh bank syariah.

BACA JUGA:Gadai Emas Pegadaian vs Bank Syariah, Solusi Modal Usaha Tanpa Kehilangan Aset

BACA JUGA:Kinerja Keuangan Bank Syariah Indonesia Makin Menjanjikan Sejak Merger

Model bisnis seperti itu telah lebih dulu diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah besar seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi melalui skema profit-sharing investment accounts sebagai alternatif produk dengan potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan biasa.

Dengan hadirnya POJK itu, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah. 

Aturan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari penguatan industri keuangan syariah sekaligus tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketentuan tersebut juga memperkuat aturan sebelumnya dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024.

Dalam beleid baru itu, OJK mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasar akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung nasabah investor.

BACA JUGA:Garap Potensi Jutaan Jamaah, Bank Syariah Indonesia Luncurkan BSI Tabungan Umrah

BACA JUGA:BSI Catat Skor ESG Tertinggi Global untuk Kategori Bank Syariah

Lebih dari itu, diharapkan produk itu mampu menghadirkan alternatif produk investasi dalam ekosistem keuangan yang tepercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah.

Apakah itu produk yang benar-benar baru? Sepertinya tidak. Bank syariah sudah memiliki produk investasi seperti itu dan disebut produk wealth management. Biasanya akadnya adalah mudarabah muqayyadah. 

Bagi hasil, di mana pemilik dana (rabbul maal) memberikan persyaratan tertentu kepada pengelola atau mudarib (bank syariah). Misalnya, dana hanya diputar di sektor tertentu atau di instrumen investasi khusus. 

Kategori :