JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mulai melakukan penelusuran terhadap dugaan pemalsuan identitas akademik dan riset yang menyeret sejumlah warga negara Indonesia dalam konferensi internasional di Kopenhagen, Denmark.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengungkapkan pihaknya telah membentuk tim khusus serta berkoordinasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) untuk mendalami kasus tersebut.
Ia menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2026.
BACA JUGA:Nama Akademisi Indonesia Tercoreng di Forum Dunia, Kemendikti Siap Investigasi Kasus Rifaldy Fajar
Menurut Brian, Kemendiktisaintek langsung bergerak setelah menerima informasi terkait dugaan pemalsuan identitas akademik dan riset yang tengah menjadi perhatian publik.
“Kami langsung membentuk tim dipimpin oleh Ibu Irjen. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kampus UNY, kampus tempat lulus S1-nya dari yang terduga melakukan pelanggaran ini," kata Brian.
Ia menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah memeriksa afiliasi para pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil penelusuran sementara, sebagian besar nama yang muncul dalam kasus tersebut diketahui tidak memiliki hubungan formal dengan perguruan tinggi sebagai dosen maupun peneliti aktif.
BACA JUGA:Akademisi Denmark Soroti Dugaan Riset Palsu Rifaldy Fajar dan Prihantini Pakai AI di ISPPD 2026
Brian mengatakan pihaknya menemukan bahwa hampir seluruh terduga pelaku tidak memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di perguruan tinggi Indonesia. Hanya satu orang yang sejauh ini teridentifikasi memiliki status tersebut.
"Kami memang pertama kali mengecek yang pertama adalah afiliasi dari pelaku, terduga pelaku ini. Kami mendapati bahwa ternyata hampir semuanya ya (bukan), hanya satu kalau nggak salah ya, yang itu memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia," ujarnya.
Brian menegaskan kewenangan Kemendiktisaintek terbatas pada dosen dan tenaga akademik yang berada di bawah institusi pendidikan tinggi. Apabila pelanggaran dilakukan oleh dosen atau peneliti aktif, kementerian dapat melakukan investigasi hingga sidang etik dan disiplin.
Namun, ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan kepada individu yang tidak memiliki hubungan formal dengan perguruan tinggi.