Tambah Dua Tahun, Jenderal!

Kamis 11-06-2026,10:33 WIB
Reporter : Taufik Lamade
Editor : Yusuf Ridho

Kapolri adalah jabatan politik. Hak prerogatif presiden. Tapi, harus lewat persetujuan DPR. Kendati aturannya calon kapolri harus diuji DPR, kenyataanya, calon kapolri tetap lolos di DPR. Kesannya, legislatif hanya stempel. Belum ada cerita calon kapolri yang diajukan presiden ditolak DPR.

Presiden juga punya hak memberhentikan kapolri di tengah jalan. Di era Jokowi, ada dua kali pemberhentian kapolri sebelum kapolri memasuki pensiun. Jenderal Sutarman diganti Badrodin Haiti, 2015. Sutarman baru memasuki pensiun 9 bulan lagi. Akibatnya, saat itu di Mabes Polri ada dua jenderal bintang empat.

Jokowi juga memberhentikan Tito   Karnavian dari kapolri pada 2019. Tapi, ini ceritanya beda. Sebab, Tito diangkat menjadi menteri dalam negeri.

Sejumlah perwira tinggi polisi yang memegang jabatan strategis juga otomatis diperpanjang masa pensiunnya. Komjen Fadil Imran, misalnya. Teman satu angkatan kapolri yang kini menjabat asisten kapolri bidang operasi. 

Fadil yang lahir 14 Agustus 1968, seharusnya pensiun tahun ini (aturan lama). Dengan perubahan baru tersebut, mantan kapolda Jaya itu pensiun dua tahun lagi. Begitu juga Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo yang harus pensiun tahun ini, bakal menambah dua tahun.

Menjelang pelantikan presiden, Prabowo Subianto bergurau. Nama Kapolri Listyo Sigit (Prabowo) dan Panglima TNI Agus (Subiyanto), kalau digabung, sama dengan namanya. Ia pun mengisyaratkan kedua jenderal yang diangkat di era Jokowi itu dipertahankan. Dan, sampai sekarang.

Dengan adanya perubahan UU TNI dan UU Polri, secara aturan telah memberikan pintu perpanjangan buat jabatan Kapolri Sigit dan Panglima Agus Subiyanto hingga 2029. Jenderal Agus yang lahir 5 Agustus 1967 memasuki pensiun 2030.

Prabowo bisa mempertahankan dua orang kepercayaannya itu hingga berakhir periode sekarang sekaligus saat pilpres dan pileg mendatang.

Bahkan, bila Prabowo menang lagi atau presiden berikutnya, bisa saja memperpanjang lagi jabatan Jenderal Sigit dan Jenderal Agus.

UU juga memberikan pintu kepada presiden untuk memperpanjang jabatan (dinas aktif) kendati seharusnya sudah pensiun. (*)

Kategori :