Syarief menambahkan, penyidik juga melakukan penahanan terhadap LMI selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. “Terhadap tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
BACA JUGA:Kemendag Gandeng BGN Serap Telur Peternak untuk MBG, Atasi Surplus Produksi 12 Persen
BACA JUGA:BGN Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Prabowo Tetap Optimistis Program MBG akan Berhasil
Penyidik memastikan pengusutan perkara masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. (*)