SUARA palu hakim itu hanya terdengar sekali. Tidak keras. Tidak pula menggelegar. Namun, bunyinya cukup panjang untuk mengguncang satu pertanyaan yang selama bertahun-tahun berdiam di ruang-ruang birokrasi negeri ini. Kapan suatu kebijakan dapat diseret pada ranah pidana?
Sepuluh tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook. Di ruang sidang, perkara itu selesai. Akan tetapi, di luar ruang sidang, sebuah perdebatan justru baru dimulai.
Perdebatan tersebut bukan semata tentang benar atau salahnya putusan. Bukan pula tentang siapa yang duduk di kursi terdakwa. Melainkan, tentang sesuatu yang lebih sunyi: sampai di mana sebuah kebijakan dapat dipidanakan.
Di setiap kantor pemerintahan, hampir setiap hari seorang pejabat menandatangani berlembar-lembar keputusan. Ada yang bernilai jutaan rupiah. Ada yang bernilai triliunan. Sebagian berhasil. Sebagian lain gagal. Sebagian lagi mungkin menimbulkan kerugian negara.
BACA JUGA:Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
BACA JUGA:Profil Purwanto, Hakim Ketua yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara
Namun, apakah setiap kebijakan yang gagal selalu lahir dari niat jahat? Jawaban dari pertanyaan itu akan menentukan keberanian seorang pejabat untuk mengambil keputusan di masa depan.
Sebab, akhir-akhir ini tidak sedikit birokrat yang kini memilih diam. Mereka lebih nyaman membiarkan persoalan berlarut daripada mengambil risiko dipanggil aparat penegak hukum beberapa tahun kemudian.
Di kalangan birokrasi bahkan muncul ungkapan lebih aman tidak membuat keputusan daripada membuat keputusan yang kelak dipersoalkan. Padahal, negara modern justru dibangun di atas keberanian mengambil keputusan.
Negara Kesejahteraan
Salah satu ciri dari sebuah negara modern adalah sebuah negara yang bukan lagi sekadar penjaga malam sebagaimana dibayangkan para pemikir negara liberal klasik.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya Sudah Tidak Tahu Harus Minta Tolong ke Siapa
BACA JUGA:Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Singgung Keadilan Hukum: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Negara dituntut hadir di tengah persoalan rakyat, mulai pendidikan, kesehatan, pangan, teknologi, hingga perlindungan sosial. Dalam bahasa ilmu hukum, negara seperti itu dikenal sebagai welfare state atau negara kesejahteraan.
Persoalannya, kehidupan berkembang jauh lebih cepat daripada undang-undang. Ketika sebuah persoalan muncul pagi hari, sering kali belum ada satu pun aturan yang secara terperinci menjelaskan bagaimana pejabat harus bertindak pada siang harinya. Pada hal tersebut, hukum administrasi menyediakan sebuah ruang yang bernama diskresi.