Pajak Progresif JHT Berpotensi Beratkan Pekerja, Dean Charlos Dosen UK Petra Sarankan Beralih pada SBN

Selasa 07-07-2026,13:55 WIB
Reporter : Ilmi Bening
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Menyisihkan pendapatan bersusah payah sampai ratusan juta selama bertahun-tahun ternyata belum tentu menjamin ketenangan di hari tua. Jaminan Hari Tua (JHT) seharusnya memberikan perlindungan finansial ketika masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Sayangnya, aturan pajak progresif untuk pencairan JHT secara bertahap ternyata menimbulkan kegaduhan dan tax shock di kalangan pekerja Indonesia. Menanggapi isu tersebut, Dean Charlos Padji Dogi, praktisi perpajakan mengatakan bahwa aturan tersebut memang sah secara hukum karena dana JHT sejak awal belum dikenakan potongan pajak.

Meski demikian, batasan nominalnya terasa mendesak dan butuh dikaji ulang oleh pemerintah. Dean mengatakan bahwa tax shock terjadi karena masyarakat mencairkan dana JHT-nya lebih dari satu kali dan belum mempunyai perencanaan finansial yang matang.

BACA JUGA:Seminar UK Petra: Konflik Politik Global Picu Kekacauan Ekonomi Indonesia, Waspadai Sektor yang Rawan Bangkrut

BACA JUGA:Workshop Blue-Green Infrastructure (BGI), Dekan FTSP UK Petra Rully Damayanti: Kebun Raya Mangrove Potensial


Dean Charlos Padji Dogi, S.Ak., M.M., BKP., dosen Tax Accounting Universitas Kristen Petra. -- Dokumentasi UK Petra

Pekerja bisa kaget karena tarif potongan pajak mencapai tiga sampai lima kali lipat dari yang dibayangkan. “Awalnya mengira hanya dipotong pajak 5%, ternyata saat mencairkan sisa JHT-nya di kemudian hari, tarifnya melonjak menjadi 15%, bahkan hingga 25%, mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU PPh,” terang dosen pengampu Program Coordinator Tax Accounting UK Petra tersebut.

Konsultan Pajak Bersertifikat itu lantas menyoroti bahwa batasan pembebasan pajak JHT sebanyak Rp 50 juta yang sudah kedaluwarsa karena dibuat sejak 2009. “Nilai mata uang kita sudah menyusut jauh akibat inflasi. Batasan itu sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi pekerja saat ini,” imbuhnya.

Jadi, dari sisi pekerja dapat mengalami keberatan karena uang tabungan JHT mereka dipotong pajak yang besar saat dicairkan. Namun, berdasarkan kacamata pemerintah, jika dana JHT dicairkan sekaligus tanpa aturan yang ketat, perputaran uang akan terganggu.

BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun Ke-65, UK Petra Bersama Alumni Gelar Golf Rekor MURI Sampai Pameran Bisnis Terbesar

BACA JUGA:UK Petra Resmikan Program Studi Magister Manajemen Berbasis Pendidikan Jarak Jauh (PJJ MM) untuk Maluku

Menurut Dean, ada jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan tersebut, yakni dengan mengusulkan supaya pemerintah menghapus pajak JHT sepenuhnya. Namun, dengan syarat, dana tersebut dialihkan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) ritel milik pemerintah yang tidak boleh dicairkan dananya selama tiga tahun, semacam menanam investasi. 

Misalnya, dialihkan kepaada Obligasi Patriot, Obligasi Negara Ritel (ORI), Saving Bond Ritel (SBR), dan lain-lain. Langkah tersebut dinilai memiliki kebijakan hukum yang kuat, mirip dengan insentif bebas pajak dividen bagi investor pemilik modal.

Kalau itu diterapkan pada JHT, negara akan memperoleh kucuran dana yang segar dan stabil untuk membiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, pekerja tetap untung karena tabungannya utuh tanpa potongan pajak dan justru menghasilkan bunga setiap bulannya. 

BACA JUGA:The Chain, Pementasan Teater UK Petra untuk Gugah Kepedulian Masyarakat terhadap Korban Kekerasan Seksual

Kategori :