Yang tidak kalah menarik, badan standar syariah internasional paling otoritatif hari ini, Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), sudah mengadopsinya. Melalui Standar Syariah Nomor 21, mereka membolehkan akuisisi lembaga keuangan konvensional dengan satu syarat pokok: harus disertai niat konversi ke sistem syariah dalam jangka waktu yang jelas.
Untuk konteks Indonesia, skema seperti itu bahkan sudah punya jejak empiris yang tidak sedikit. Pada 2016, Bank Pembangunan Daerah Aceh dikonversi 100 persen menjadi Bank Aceh Syariah; aset lebih dari Rp22 triliun berpindah sistem tanpa gejolak berarti.
Dua tahun berselang, BPD Nusa Tenggara Barat menempuh jalur yang sama. Merger Bank Syariah Indonesia pada 2021, yang mengonsolidasikan unit-unit syariah dari tiga bank Himpunan Bank Milik Negara, membuktikan negara ini sanggup memindahkan aset dalam skala jumbo bila kemauan politiknya memang ada.
Yang paling relevan dengan pembahasan kita: penyelamatan Bank Muamalat pada tahun yang sama, melalui masuknya Badan Pengelola Keuangan Haji sebagai pemegang saham strategis dengan porsi 82,7 persen, menunjukkan bahwa ”penyelamatan lembaga finansial oleh institusi muslim secara kolektif” bukan lagi konsep di atas kertas.
Ia mekanisme yang sudah eksis dan berjalan. Yang belum dikerjakan hanyalah memperluas model tersebut –dari sekadar menyelamatkan bank syariah yang sakit menjadi menyelamatkan bank konvensional yang terancam bangkrut dengan niat konversi ke sistem syariah.
Adapun argumen ”biar mekanisme pasar yang menentukan”, sebuah posisi laissez-faire yang dipegang sebagian pemikir ekonomi Islam yang lebih puritan, sesungguhnya sudah kedaluwarsa sejak 2008. Ketika Lehman Brothers dibiarkan runtuh pada September tahun itu, hasilnya bukan pemurnian sistem finansial.
Yang terjadi justru sebaliknya: krisis keuangan global yang menghantam ekonomi dunia selama tiga tahun berturut-turut. Sejak itu, doktrin too big to fail, bank yang terlalu besar untuk dibiarkan roboh, diterima sebagai kenyataan struktural yang mustahil dihindari. Indonesia sendiri sudah mencicipi logika itu pada 1998 dan menggelontorkan ratusan triliun untuk menjaga sistem tetap berdiri.
Kalau resolusi krisis toh pada akhirnya harus tetap dilakukan, bukankah lebih masuk akal bila momentum itu sekaligus dipakai untuk memindahkan sistem ke koridor syariah?
Kerangka analitis yang menopang seluruh uraian di atas bukan improvisasi seketika. Ia penerapan dari pendekatan yang saya rumuskan dalam pidato pengukuhan sebagai guru besar, dan saya sebut Qirāʾah Muʿāṣirah fī al-Aḥkām, ’pembacaan kontemporer atas hukum-hukum Islam’.
Pendekatan itu menuntut kita untuk tidak lagi membaca suatu persoalan hukum hanya dari satu lapis dalil. Ada enam lapis pertimbangan yang mestinya saling menopang: hukum keadilan universal, hukum wahyu, hukum kodrat ekonomi-sosial, hukum positif negara, hukum kebiasaan dan ekspektasi publik, serta hukum kondisi khas Indonesia.
Sebuah putusan hukum baru pantas disebut unggul –atau dalam bahasa fikih klasik rājiḥ– apabila argumennya konvergen di keenam lapis itu, bukan sekadar kuat pada satu lapis lalu ambruk di lima lapis lainnya. Pada kasus bank BUMN yang terancam kolaps, keenam lapis tersebut menunjuk arah yang sama.
Prinsip haramnya riba tetap dijunjung sebagai tujuan akhir; sedangkan pelaksanaannya dituntut adaptif lewat skema penyelamatan berorientasi konversi.
Kesetiaan pada prinsip berdampingan dengan kelenturan pada eksekusi. Justru konvergensi seperti itulah yang membedakan pembacaan integratif dari fatwa-fatwa parsial yang selama ini kerap saling bertabrakan: yang satu terlalu ketat sampai mematikan ruang gerak umat, yang lain terlalu longgar sampai prinsipnya sendiri menjadi kabur.
Sudah tentu, kebolehan semacam itu tidak boleh berubah menjadi karpet merah bagi spekulasi ribawi yang berbaju syariah. Karena itu, saya melihat ada lima syarat yang harus dipenuhi sekaligus –bukan salah satunya saja.
Pertama, kebangkrutannya benar-benar riil, dikonfirmasi Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan; bukan sekadar rumor pasar atau tekanan sesaat.
Kedua, niat konversi harus bersifat kelembagaan dan dituangkan dalam memorandum yang mengikat, dengan batas waktu tiga hingga lima tahun.