Tepis Rencana Mamdani, Trump Pastikan Netanyahu Aman di AS

Selasa 21-07-2026,11:57 WIB
Reporter : Yulian Aditya Firmansyah*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Donald Trump melalui salah satu unggahan di akun Truth Social menanggapi pernyataan Wali Kota New York, Zohran Mamdani yang berencana untuk menangkap perdana menteri Israel, Benjamin Netanyahu saat menghadiri Sidang Majelis Umum PBB pada September mendatang. 

“Saya percaya Perdana Menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag,” kata Mamdani dalam sebuah sesi wawancara di The Interview yang dirilis publik pada Minggu, 19 Juli 2026.

"Ia adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional," tambahnya. 

Menanggapi pernyataan tersebut, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan rencana penangkapan tersebut tidak akan terjadi. “Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap, dengan cara apa pun, dalam bentuk apa pun, selama berada di Amerika Serikat,” tulusnya pada Senin, 20 Juli 2026. 

Trump menambahkan bahwa ia sedang berjuang melawan Republik Islam Iran, yang disebutnya baru-baru ini membunuh 52.000 demonstran tak bersalah, dan telah menghabiskan 47 tahun terakhir membunuh tentara Amerika serta pihak lain.

BACA JUGA:Mamdani Kaji Kemungkinan Tangkap Netanyahu jika Berani Datang ke New York

BACA JUGA:Konflik Timur Tengah Kian Sulit Dibendung: Dua Serdadu Tewas, AS Balas Iran

Trump melanjutkan: "Satu-satunya pihak yang seharusnya ditangkap adalah orang-orang yang telah membawa Iran ke dalam lingkaran kehancuran dan kematian tanpa henti yang belum pernah terjadi sebelumnya ini, sesuatu yang seharusnya sudah ditangani bertahun-tahun yang lalu oleh para presiden sebelumnya! Presiden DONALD J. TRUMP”

Trump menyampaikan janji tersebut dengan tidak menyebut nama Mamdani secara langsung, namun memuji Israel karena telah membantu AS dalam perang melawan Iran.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada tahun 2024, dengan tuduhan melakukan kejahatan perang selama perang genosida Israel di Gaza.

Maklumat ini dibawa kembali oleh Mamdani dalam wawancaranya, menyebutkan bahwa Netanyahu adalah penjahat perang menurut Mahkamah Pidana Internasional.

Ia juga menyatakan bahwa pandangannya didukung oleh banyak pihak, mengingat tindakan-tindakan yang telah “dilakukan” oleh Perdana Menteri Israel tersebut “selama bertahun-tahun terakhir ini”. 

BACA JUGA:Trump Ancam Tarif Tambahan untuk Kanada akibat Asap Kebakaran Hutan

BACA JUGA:Irak Kerjasama dengan AS Bangun Jalur Ekspor Minyak Baru Lewat Suriah, Selat Hormuz Bukan Lagi Jalur Utama

Meskipun begitu, Mamdani mengatakan bahwa ia masih belum yakin apakah ia memiliki kewenangan hukum untuk memerintahkan departemen kepolisian, yang berada di bawah pengawasannya, untuk menahan seorang pemimpin asing, dan bahwa ia sedang melakukan “pembicaraan aktif” dengan Departemen Hukum kota tersebut.

Kategori :