Febrie menilai proses hukum tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Sementara itu, pihak Kejaksaan sebelumnya menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik menyatakan setiap langkah penanganan perkara dilakukan berdasarkan mekanisme hukum, alat bukti yang tersedia, serta proses penyidikan yang masih terus berkembang.
Kejaksaan juga memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Perkembangan penyidikan berikutnya akan disampaikan kepada publik seiring dengan berjalannya proses hukum. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Bahasa Inggris untuk Komunikasi Bisnis dan Profesional Polinema.