Tanggung Jawab Lama dan Regulasi Lingkungan Baru

Kamis 30-07-2026,16:53 WIB
Oleh: Banyu Bening Winasis*

Dengan kata lain, sedari awal krisis pengelolaan sampah Indonesia bukan semata persoalan teknologi, melainkan persoalan tata kelola yang menuntut sinkronisasi antara perilaku masyarakat, kapasitas pemerintah daerah, dan kepatuhan sektor usaha. 

Keberhasilan EPR juga sangat bergantung pada kapasitas pemerintah daerah sebagai ujung tombak pengelolaan sampah. Sebab, tanggung jawab produsen tidak akan berjalan tanpa sistem pengumpulan dan pemilahan yang berfungsi di tingkat lokal.

Dengan demikian, transformasi EPR menjadi kewajiban hukum merupakan momentum penting bagi Indonesia untuk meninggalkan paradigma lama yang membiarkan biaya pencemaran oleh korporasi perlu ditanggung oleh publik. 

Regulasi itu memperlihatkan keberanian negara untuk menempatkan tanggung jawab lingkungan sebagai bagian dari biaya produksi, bukan sekadar aktivitas filantropi perusahaan yang fleksibel dan rentan. 

Dalam perspektif hukum lingkungan, arah kebijakan tersebut selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sekaligus memperkuat legitimasi negara dalam menginternalisasi biaya eksternal yang selama ini diabaikan pasar.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa indikator keberhasilan kebijakan tidak semata ditentukan seberani apa pemerintah untuk menerbitkan aturan itu. Melainkan, dari keberanian negara untuk membangun sistem kepatuhan yang independen dan konsisten dalam membangun ekosistem kepatuhan. 

Ketika pengawasan berjalan secara independen dan insentif ekonomi dirancang secara rasional, EPR baru akan benar-benar menjadi fondasi bagi ekonomi sirkular Indonesia. 

Sebaliknya, apabila regulasi lahir tanpa kesiapan kelembagaan dan kalkulasi yang matang, kewajiban hukum hanya akan menambah panjang daftar aturan yang indah dibaca tetapi kehilangan daya hidup ketika berhadapan dengan kenyataan. (*)

*) Banyu Bening Winasis adalah asisten peneliti di Centre for Strategic and Global Studies (CSGS) Universitas Airlangga.

 

Kategori :