JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Seleksi ini diperuntukkan bagi calon PPIH Kesehatan Kloter serta PPIH Kesehatan Arab Saudi. Pengumuman seleksi disampaikan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sedangkan pendaftaran resmi dibuka mulai Kamis, 20 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan seleksi PPIH Kesehatan Haji 2027 bertujuan menjaring petugas yang memiliki kemampuan profesional sekaligus kesiapan fisik dan mental.
BACA JUGA:Skema Biaya Haji 2027 Dinilai Terlalu Populis, BPKH Bisa Terjebak Krisis Keuangan dan Skema Ponzi
BACA JUGA:Antrean Haji Berhasil Dipangkas Menjadi 26 Tahun, Presiden Instruksikan Dipangkas Lebih Cepat Lagi
Menurut Puji, petugas kesehatan haji akan berhadapan langsung dengan jemaah dalam berbagai kondisi. Karena itu, kemampuan teknis, integritas, kesehatan, dan kesiapan bekerja di lapangan menjadi pertimbangan penting.
“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan,” ujar Puji.
Kemenhaj memastikan seleksi PPIH Kesehatan Haji 2027 tidak dipungut biaya. Seluruh tahapan seleksi juga dinyatakan bebas gratifikasi.
BACA JUGA:Kemenhaj Berjanji Berantas Kartel Haji
BACA JUGA:Kemenhaj Ancam Cabut Izin KBIH Nakal yang Terbukti Tipu Jamaah Haji
Peserta diminta melakukan pendaftaran secara mandiri dan memastikan setiap dokumen yang diunggah sesuai dengan kondisi sebenarnya serta dapat dipertanggungjawabkan.
Syarat PPIH Kesehatan Haji 2027
Ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon petugas haji. Peserta harus sehat secara jasmani dan rohani serta mempunyai integritas dan rekam jejak yang baik.
Kemampuan menggunakan komputer dan gawai berbasis Android atau iOS juga menjadi salah satu syarat. Peserta yang mampu berkomunikasi menggunakan bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris akan lebih diutamakan.
Untuk tenaga kesehatan yang ditempatkan dalam kloter, usia peserta ditetapkan minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun.
Sementara itu, calon petugas kesehatan yang bertugas di Sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia harus berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.