Program Pembebasan Pajak Jatim Agustus 2026: 461 Ribu Objek Pajak Manfaatkan Insentif

Jumat 04-09-2026,13:59 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY-Pemprov Jatim sukses mencatat realisasi pembebasan pajak daerah senilai Rp965.338.617 atau hampir Rp1 miliar sepanjang periode 1 hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan pro-rakyat yang bertepatan dengan momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan RI itu berhasil dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak di seluruh wilayah Jatim.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi mendalam atas tingginya antusiasme warga dalam memanfaatkan berbagai kemudahan perpajakan tersebut sekaligus menunaikan kewajiban mereka.

Menurutnya, partisipasi masif ini membuktikan bahwa kebijakan pembebasan pajak mampu memberikan keringanan nyata sekaligus mendongkrak tingkat kepatuhan masyarakat.

BACA JUGA:Ojol Antusias Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim, Tunggakan Bertahun-Tahun Dihapus

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Diserbu Warga Jatim! Lebih dari Setengah Juta Wajib Pajak Daftar

"Alhamdulillah, lebih dari 461 ribu objek pajak telah memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat 4 September 2026.

Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, mayoritas penerima manfaat yakni sebanyak 456.752 objek pajak menggunakan fasilitas pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, sejumlah skema khusus juga menyasar berbagai kelompok masyarakat. Pembebasan pajak progresif dimanfaatkan oleh 74 objek pajak senilai Rp40.026.000,  pengurangan tunggakan PKB bagi buruh dinikmati 368 objek pajak Rp18.612.700, serta warga dalam data P3KE atau DTSEN sebanyak 2.612 objek pajak Rp538.261.417.

Fasilitas serupa turut dirasakan oleh pengemudi ojek daring (ojol) sebanyak 1.639 objek pajak Rp351.611.000 dan pemilik kendaraan bermotor roda tiga sebanyak 76 objek pajak Rp16.827.500.

Di tengah gelombang pembebasan tersebut, Bapenda Jatim mencatat penerimaan murni dari sektor PKB tetap menunjukkan tren positif dengan menembus angka Rp214.309.924.000 atau sekitar Rp214,3 miliar hingga akhir Agustus 2026. Rinciannya bersumber dari pembebasan sanksi administratif senilai Rp213,8 miliar, pajak progresif Rp75,6 juta, tunggakan buruh Rp99,3 juta, DTSEN/P3KE Rp153,8 juta, ojek online Rp164 juta, hingga kendaraan roda tiga Rp5,4 juta.

Meskipun program pembebasan pajak daerah telah resmi berakhir pada 31 Agustus lalu, Khofifah berharap kesadaran dan kedisiplinan warga Jatim untuk membayar pajak secara tertib dan tepat waktu dapat terus terjaga demi keberlangsungan pembangunan daerah.

"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan memberikan kemanfaatan," pungkasnya. (*)

Kategori :