HARIAN DISWAY - Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Tan Susanty Tanzil Dkk terkait pembelian sekitar 40 unit Ruko Puncak Dharmahusada (PDH) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan perkara Perdata Nomor 865/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut dilayangkan terhadap PT Puncak Dharmahusada selaku Tergugat I, Netty selaku Tergugat II, serta Nanang Lesmana selaku Tergugat III. Ketiga tergugat dilaporkan kompak mangkir tanpa alasan jelas pada sidang perdana yang digelar Senin, 31 Agustus 2026 lalu.
Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Sari S.H M.H bersama hakim anggota Ni Putu Sari Indayani S.H M.H dan I Made Yuliada S.H M.H.
Ketua Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari AMS Law Firm Anner Mangatur Sianipar menjelaskan pokok perkara berawal dari penyerahan unit ruko oleh pengembang sembilan tahun lalu. Meski seluruh unit telah dibayar lunas, para pembeli hingga kini belum menerima sertifikat kepemilikan sehingga tidak dapat mengoperasikan ruko secara maksimal.
BACA JUGA:Gugat ke MK, Guru Minta Dilibatkan sebagai Pengawas MBG
Anner Mangatur Sianipar membeberkan hasil penelusuran legalitas melalui Diskominfo Kota Surabaya yang menerbitkan Surat Nomor 500.12.18.1/7295/436.7.13/2026 tertanggal 26 Juni 2026.
Berdasarkan temuan tersebut, para korban diperkirakan mengalami total kerugian mencapai Rp309 miliar. Kerugian mencakup harga pembelian ruko, penarikan uang kebersihan atau sinking fund secara tidak sah, hingga potensi keuntungan ekonomi yang hilang.
Kuasa Hukum Para Penggugat dari AMS Law Firm Anner Mangatur Sianipar.-Dokumen Pribadi-
"Penarikan Uang Sinking Fund (Uang Kebersihan) secara tidak sah oleh PT. Puncak Dharmahusada yang besarannya seperti uang Sinking Fund Apartemen jelas-jelas bertentangan dengan Konsep Ruko yang masuk kategori Rumah Komersil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011," tegas Anner.
Proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya ini diharapkan dapat memberikan keadilan serta kepastian hukum atas hak-hak kepemilikan para pembeli ruko. (*)