11 Pelajar Garong Warung di Nusa Penida

Senin 21-09-2026,18:29 WIB
Reporter : Lutfia Izza Madina*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida membekuk 11 pelajar SMA terduga pelaku pencurian warung di Klungkung, Bali. Simak kronologi dan barang buktinya di sini.

11 Pelajar Terlibat Pencurian Warung di Bali


Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida membekuk 11 pelajar SMA terduga pelaku pencurian warung di Klungkung, Bali. Simak kronologi dan barang buktinya di sini.-Dok. Humas Polsek Nusa Penida) -Dok. Humas Polsek Nusa Penida) Baca artikel detikbali,

Tim Jalak Nusa dari Polsek Nusa Penida berhasil megaruk sebanyak 11 orang pelajar SMA yang diduga terlibat dalam aksi pencurian berantai di sejumlah warung milik warga di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.

Penangkapan terhadap para remaja yang masih duduk di bangku kelas X dan XI ini dilakukan pada Minggu 20 September 2026. 

Saat ini 11 anak telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman guna mengetahui rangkaian kejadian serta peran masing-masing," Ujar Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya Pada Senin 21 September 2026. 

Aksi kejahatan ini terungkap berawal dari laporan warga mengenai aksi pembobolan warung yang terjadi di beberapa titik vital, antara lain kawasan Pelabuhan Sampalan, Pelabuhan Kapal Roro, Pantai Sental, hingga Pelabuhan Banjar Nyuh.

Menanggapi aduan tersebut, personel kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta meneliti rekaman CCTV.

Kami menindaklanjuti setiap informasi masyarakat melalui proses penyelidikan dan pendalaman secara bertahap. Dan menemukan para pelaku yang merupakan pelajar SMA," Ujar Kesuma Jaya

Dalam penggerebekan tersebut, tim kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, meliputi dua unit sepeda motor, satu bilah golok, satu buah tang, serta tujuh unit telepon genggam.

Mengingat seluruh terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, pihak kepolisian memastikan tidak mempublikasikan identitas para pelajar demi menjaga hak-hak anak.

Penanganan kasus pun akan diproses mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). 

Kompol I Ketut Kesuma Jaya mengimbau para pemilik warung dan tempat usaha agar memperketat pengamanan mandiri serta memaksimalkan penggunaan CCTV sebagai langkah preventif kejahatan. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Unesa 

Kategori :