PDIP Usul Capres Minimal Diusung 2 Partai dan Maksimal 4 Partai

Selasa 22-09-2026,10:35 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai wacana menetapkan batas minimal partai politik yang dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden masuk akal. 

Namun, ia mengusulkan agar batas maksimal jumlah partai pengusung juga ditentukan.

“Kalau memang pertimbangannya logis dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense. Walaupun tentu nanti akan dirinci syarat-syarat dua fraksi itu seperti apa,” kata Said, Selasa, 22 September 2026.

BACA JUGA:Wacana Ambang Batas Parlemen Pemilu 2029 Memanas, Parpol Usul 1 hingga 7 Persen

BACA JUGA:KPU Batalkan Aturan yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

Said kemudian meluruskan istilah yang digunakan dalam wacana tersebut. Menurut dia, yang dimaksud kemungkinan bukan dua fraksi di DPR, melainkan dua partai politik.

Ia mengatakan perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai partai politik yang dapat mengusung pasangan calon. 

Apakah hanya partai yang memiliki kursi di parlemen atau seluruh partai politik peserta pemilu yang telah lolos verifikasi KPU.

Ketua Banggar DPR RI itu juga mengusulkan agar jumlah maksimal partai politik yang dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden turut diatur.

BACA JUGA:Komisi II DPR RI DPR Kritik KPU, Ijazah Capres-Cawapres Harus Jadi Hak Publik

BACA JUGA:Politikus PDIP Deddy Sitorus: KPU Langgar Hak Publik soal Dokumen Capres-Cawapres

“Kami masih mengamati dengan saksama. Tapi sikap kami, kalau itu ada batas minimal, seharusnya pula ada batas maksimal,” ujarnya.

Said mencontohkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusung oleh minimal dua partai politik dan maksimal empat partai politik.

“Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik, sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” jelasnya.

Menurut Said, pembatasan jumlah partai politik pengusung diperlukan agar mekanisme pencalonan presiden tetap memberikan ruang kompetisi. 

Kategori :