Namun, sistem siber administrasi mendeteksi sebanyak 13 bangunan di antaranya berstatus bodong alias belum terdaftar resmi dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
"Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN tersebut, saat ini kementerian masih melakukan pendalaman mendalam dari aspek administrasi hukum, status kepemilikan aset, hingga sejarah pemanfaatannya," tegas Mashudi.
Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pencopotan jabatan bagi Kasi Kamtib dan Kalapas Cibinong atas kelalaian etik ini, guna memulihkan kepercayaan siber publik terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan nasional.(*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia