Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Tersangka Tabrakan, KAI Siapkan Tim Pengacara

Rabu 30-09-2026,13:21 WIB
Reporter : Ahmad Badawi Nawawi*
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka.

Dalam kasus tabrakan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang terjadi pada 27 April 2026.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 September 2026.

BACA JUGA: Viral Modus Baru Perselingkuhan, Guru di Sumedang Ini Ngobrol Selingkuhan lewat Transfer GoPay!

BACA JUGA: Ombudsman Bongkar Kejanggalan Lapas Cibinong: Ada Jimmy, CCTV hingga Pungli Rp150 Ribu

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki umur 37 tahun,” kata Anom.

AN merupakan masinis yang mengemudikan KA 4B Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi.

Menjadi salah satu yang selamat dari kejadian tersebut meski mengalami trauma serta luka ringan.

Kecelakaan yang menabrakkan KA Argo Bromo Anggrek ke bagian belakang KRL nomor KA 5568A relasi Kampung Bandan-Cikarang di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur menimbulkan korban yang tidak sedikit.

BACA JUGA: Pupuk Indonesia Panen Jagung Manis di Lahan Ponpes Segoro Agung

BACA JUGA: APBN 2027 Resmi Diketok: Belanja Negara Naik Jadi Rp4.106 Triliun, Defisit Tetap Aman

Jumlah 16 orang meninggal dunia dan 107 lainnya luka-luka.

Anom menjelaskan dasar penyidikan dalam menetapkan status tersangka tersebut.

“Penyidik ​​berkesimpulan bahwa tindakan rem darurat harusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat kecelakaan,” ujarnya.

BACA JUGA: Eks Pengurus Perbakin Surabaya Cabul Dituntut 3 Tahun Penjara

Kategori :